Kamis, 07 Januari 2016

etika bisnis contoh kasus korupsi

Mata Kuliah              : Etika Bisnis
Sub Bab                     : Korupsi
Nama                          : SUNTORO AJI
Materi                         : Hukuman Koruptor Terlalu Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com — Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas.

Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korupsi Lalu Lintas Polri tersebut adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8 miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara saja.

Solusi nya

Hakim tidak boleh menilai rendahnya terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga ”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.

”Kesadaran hakim bahwa korupsi dianggap kasus biasa- biasa saja sehingga hukuman ringan-ringan saja sehingga diskriminatif dengan kejahatan biasa, seperti pelaku pencurian atau perampokan, yang mendapat hukuman tinggi jadi bagi koruptor tindak ada rasa takut untuk mengkorup dalam ada kesempatan yang ada dan akan tidak jera pula karena hukuman yang sangat ringan  bagi para koruptor itu dan hakim harus lah bertindak adil dalam mengenai tindak seperti agar memberikan efek jera kepada koruptor.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar