Jumat, 22 November 2013

ekonomi koperasi kelompok kecil

BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.






Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
Koperasi
Pemodal Perorangan (penyertaan modal).




BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
Tata cara penerimaan anggota :
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum, Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)       (Dewi Christy)



ekonomi kopersi kelompok kecil



BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
1.      Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a.       Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
b.      Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
c.       Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
d.      Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.










 Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
  2. Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
  1. Koperasi
  2. Pemodal Perorangan (penyertaan modal).





BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
  1. Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
  2. Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
  4. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
a.       Tata cara penerimaan anggota :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
  2. Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
  4. Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
  2. Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
  3. Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
  4. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
  5. Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  6. Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
  7. Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum,                                                                                Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)                                                                   (Dewi Christy)



koperasi kelompok kecil



BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
1.      Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a.       Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
b.      Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
c.       Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
d.      Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.










 Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
  2. Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
  1. Koperasi
  2. Pemodal Perorangan (penyertaan modal).





BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
  1. Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
  2. Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
  4. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
a.       Tata cara penerimaan anggota :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
  2. Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
  4. Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
  2. Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
  3. Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
  4. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
  5. Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  6. Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
  7. Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum,                                                                                Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)                                                                   (Dewi Christy)