Kamis, 07 Januari 2016

tugas etika bisnis 3 kelompok 6













Tugas Kelompok 6, Mata Kuliah : Etika Bisnis                                             
Mata Kuliah  : Etia Bisnis
Materi            :            

BAB 8
Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan Hubungan  Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis,
1        Karakteristik Budaya Organisasi
2        Fungsi Budaya Organisasi
3        Pedoman Tingkah Laku
4        Apresiasi Budaya
5        Hubungan Etika dan Budaya
6        Pengaruh etika dan Budaya
7        Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

Nama Anggota Kelompok :
1.      Agung Hary Purnomo          (10212354 )
2.      Faisal Chanif Aziz                 ( 12212675 )
3.      Muchamad Ansori                ( 14212739 )
4.      Suntoro Aji                            ( 17212198 )


 


1        Karakteristik Budaya Organisasi yaitu

1. Innovation and Risk Talking (Inovasi dan pengambilan resiko), adalah suatu tingkatan dimana pekerja didorong untuk menjadi inovatif dan mengambil resiko 
2. Attention to Detail (Perhatian pada hal-hal detail), dimana pekerja diharakan menunjukkan ketepatan, alaisis, dan perhatian pada hal detail. 
3. Outcome Oritentation (Orientasi pada manfaat), yang mana manajemen memfokuskan pada hasil atau manfaat dari yang tidak hanya sekedar teknik dan proses untuk mendapatkan manfaat tersebut. 
4. People Orientation (Orientasi pada orang), dimana keputusan manajemen mempertimbangkan pengaruh manfaatnya pada orang dalam organisasi.
5. Team Orientation (Orientasi pada tim), dimana aktivitas kerja di organisasi berdasar tim daripada individual 
6. Aggresiveness (Agresivitas), dimana orang cenderung lebih agresif dan kompetitif daripada easygoing,
7. Stability (Stabilitas), yang mana aktivitas organisasional tersebut menekankan pada menjaga status quo sebagai lawan dari pada perkembangan.




2        Fungsi Budaya Organisasi
Budaya memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi.
Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.
Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
Stabilitas
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
Pembentuk sikap dan perilaku
Budaya bertindak sebagai mekanisme alasan yang masuk akal (sense-making) serta kendali yang menuntun dan membentuk sikap dan perilaku karyawan[Fungsi terakhir inilah yang paling menarik. Sebagaimana dijelaskan oleh kutipan berikut, budaya mendefinisikan aturan main:
Dalam definisinya, bersifat samar, tanmaujud, implisit, dan begitu adanya. Tetapi, setiap organisasi mengembangkan sekmpulan inti yang berisi asumsi, pemahaman, dan aturan-aturan implisit yang mengatur perilaku sehari-hari di tempat kerja... Hingga para pendatang baru mempelajari aturan, mereka tidak diterima sebagai anggota penuh organisasi. Pelanggaran aturan oleh pihak eksekutif tinggi atau karyawan lini depan membuat publik luas tidak senang dan memberi mereka hukuman yang berat. Ketaatan pada aturan menjadi basis utama bagi pemberian imbalan dan mobilitas ke atas.

3        Pedoman Tingkah Laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai :
  1. Penganut kebudayaan
  2. Pembawa kebudayaan manipulator kebudayaan
  3. Pencipta kebudayaan

Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam bertingkah laku.

4        Apresiasi Budaya
Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  "apresiation" yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja " ti appreciate" yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan perlu diapresiasi dengan harapan kita sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa menghargai karya yang dihasilkan dari akal dan budi manusia. Apresiasi diperlukan untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya yang ada agar tetap hidup dan selalu lestari, juga dapat dikembangkan menjadi lebih baik. Melalui apresiasi, seorang pencipta dapat memperoleh masukan, ide, saran, kritik, dan pujian untuk karyanya. Melalui ide, saran, masukan, dan kritik tersebut jugalah para pencipta diharapkan dapan membuat karya yang lebih baik lagi.

5        Hubungan etika dan budaya
Etika merupakan standar moral yang menyangkut baik-buruk  dan benar-salah
Etika bisnis meliputi:
a.       Etika perusahaan
                                                              i.      Hubungan perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
b.      Etika kerja
                                                              i.      Hubungan antara perusahaan dengan karyawan
c.       Etika perorangan
                                                              i.      Hubungan antar karyawan

Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis.Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan 168 menunjukan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah.Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif.
budaya dan etika sangatlah erat ,dan keduanya mempunyai hubungan, dapat disimpulkan

Contoh kasus

ORDER DAGING SAPI KASUS PENERAPAN BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS Seorang pelaku perusahaan dari Amerika mendapat order daging sapi dari pelaku usaha lain asal Indonesia. Sebagaimana diketahui, sebagian besar warga Indonesia merupakan penganut agama Islam. Jadi masalah daging sapi tidak hanya berhubungan dengan standar kesehatan, tapi juga berkaitan dengan proses penyembelihan hewan ternak yang harus sesuai dengan syariah. Padahal di Amerika sendiri, proses penyembelihannya tidak pernah memikirkan urusan tersebut. Perbedaan budaya serta cara pandang seperti ini mengakibatkan order yang sebenarnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak bisa menjadi batal bahkan berujung pada gugatan. Untuk mengatasinya, sebelum perjanjian jual beli daging sapi tersebut dibuat seharusnya juga dicantumkan bahwa pengusaha dari Amerika harus bisa mendatangkan daging sapi yang proses penyembelihannya dilakukan sesuai dengan syariah Islam. Selain itu harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal. Saat ini kasus bisnis internasional seperti yang disebut di atas memang sudah jarang terjadi. Tapi masih banyak sengketa lain yang sumber masalahnya berhubungan dengan budaya dan adat yang berbeda di masing-masing negara

6        Pengaruh Etika Dan Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.


7        Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis  
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
1. Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis.
2.   Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.


BAB 13
Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
1.      Korupsi
2.      pemalsuan
3.      pembajakan
4.      diskriminasi gender
5.      konflik sosial
6.      masalah polusi
 



1.Korupsi
Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar yang Menggurita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah menggurita. Akil pun diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang   .

Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula. 

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).

Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan KabupatenNduga.

Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.

Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:  

1. Sengketa Pilkada Lebak    

Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.       

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.

2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah

KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".  

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.           

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

2. Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Uang Di Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan adat istiadat dan kepribadiannya yang luhur. Seiring dengan perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) banyak orang pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etikadan moral yang baik sehingga banyak orang yang memanfaatkan kepandaiantersebut untuk berbuat yang melanggar aturan negara.
Maraknya berbagai macan jenis kejahatan suatu bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi aksi-aksi penipuan salah satunya yaitu maraknya peredaran uang palsu. Peredaran uang palsu ini tidak hanya melanda pada wargakota bahkan sudah mencapai ke seluruh pelosok tanah air. Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu tindakan yang terlarang.
Dalam delik formil hubungan kausal mungkin diperlukan pula tetapi berbedadengan yang diperlukan dalam delik materiil, dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil tidak dirumuskan secara jelas, lain dengan formil yang dilarangdengan dengan tegas adalah perbuatannya. Dalam delik formil yaitu apabila perbuatan dan akibatnya terpisah menurutwaktu, jadi timbulnya akibat yang tertentu itu baru kemudian terjadi. Pengaturan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara spesifik diatur dalam KUHP pada pasal 244 dan pasal 245.
Perbedaan kedua pasal tersebut adalah hanya perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245 mengancam pelaku yangdengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu. Sedangkan pada pasal244 dijelaskan terhadap ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengajameniru atau membuat uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan pada No perkara 1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin Muhamad Latif yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar Cikokol Tangerang.

Penyelesaian Masalah
Diperlukan adanya kerjasarna yang baik antara aparat Pemerintah, masyarakat sertaaparat penegak hukum dalam rangka upaya untuk memberantas kejahatan pemalsuan uang, selain itu masyarakat juga harus tanggap dan bersifat rekatif terhadap segala sesuatu yang mencurigakan.
Selain itu diperlukan juga undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan pemalsuan uang sehingga memuat hukuman yang cukup berat bagi pelanggarnya.


3. Pembajakan

Maling Spesialis Buku Langka  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pencuri spesialis buku dikenai hukuman tiga setengah tahun penjara akibat menilap buku-buku langka dari sejumlah perpustakaan tersohor Inggris.

William Jacques bukan orang baru dalam dunia kriminal ini. Sebelumnya, pada 1990-an dia sudah pernah diganjar hukuman empat tahun penjara karena mencuri sejumlah buku langka dari berbagai perpustakaan tua di Inggris.

Manuskrip dan buku-buku tua itu umumnya dikempitnya begitu saja dibalik jaket dari perpustakaan, lalu kabur seperti pengunjung biasa.

Jacques digelari 'Tome Raider', julukan yang mengingatkan pada film Hollywood tentang penjarah makam kuno, dan mengantongi uang senilai £1 juta dari aksi pencurian buku berharga tahun 1990an.

Seperti ditulis wartawan BBC Andrew McFarlane, Jacques dijatuhi hukuman empat tahun namun hal itu tidak membuatnya kapok, malah nampaknya terus membuatnya ketagihan.
Sasaran terakhirnya sebelum tertangkap adalah perpustakaan prestisius milik Royal Horticultural Society. Mulanya dia menyamar dengan nama palsu Santoro, kemudian dia menjalankan operasinya seperti biasa.
Buku yang hilang adalah edisi langka Nouvelle Iconographie des Camellias, karangan Ambroise Verschaffelt, namun kemudian seorang staf perpustakaan mencurigainya.
Meski cara kerjanya terhitung remeh, kecerdasan dan kelicinannya tak diragukan lagi. Pendidikannya, antara lain, didapat dari Cambridge dengan studi tentang buku-buku antik dan berharga.
Jacques mulai gemar mencuri buku dengan menilap koleksi perpustakaan universitas lamanya sendiri.
Antara Oktober 1996 dan Mei 1999, dia mencuri sekitar 500 buku amat langka serta berbagai pamflet dari Cambridge, British Library serta London Library.

Banyak di antaranya kemudian dijual melalui berbagai rumah lelang di Inggris dan mancanegara. Itu membuatnya lebih kaya ratusan ribu poundsterling. Aksi Jacques baru tercium saat satu dari sekian buku yang dicurinya sampai ke tangan penjual buku Jolyon Hudson.
Hudson curiga karena melihat pada buku itu terdapat bekas cap perpustakaan yang biasanya nampak pada sampul buku, halamannya sudah disobek, seolah ada bekas cap yang dhilangkan dan jilidnya diubah. Hudson menelusuri jejak buku itu sampai ke British Library hingga akhirnya polisi dilibatkan dan Jacques diciduk.
Meski buku berharga bukan sasaran jarahan kebanyakan pencuri, namun menurut Hudson, dari dealer buku Pickering & Chatto di London, pencurian buku berharga merupakan persoalan serius. Padahal banyak perpustakaan riset membatasi pengunjungnya hanya dari kalangan sangat terbatas.
"Ada kalangan yang punya akses ke perpustakaan seperti ini dan menyebabkan kerugian. Sulit menghentikannya," kata Hudson. "[Jacques] sangat ahli. Nampaknya dia bisa menembus perpustakaan begitu saja dengan meyakinkan."
Pada banyak kasus pencurian, peta atau plat gambar dalam buku berharga itu disobek lalu dijual.
Menurut Hudson, aksi perusakannya sendiri sama bahayanya dengan aksi pencuriannya. "Sejarahnya putus... merusak buku begitu rupa sehingga Anda kehilangan sumbernya," tambahnya.
"Kalau Anda mengambil halaman buku di mana ada tanda tangan Churchill, Anda akan punya satu buku tua dan satu halaman buku bertanda tangan tetapi Anda kehilangan konteks bagaimana tandatangan dan buku itu menjelaskan Churchill dan kapan."
Hudson dan kalangan perbukuan menilai, kasus pencurian buku tidak ditangani serius. "Bayangkan kalau ada orang menyobek bagian tandatangan dari sebuah lukisan Monet. Apa orang juga akan mengatakan itu tidak penting?"
Saking jengkelnya pada merajalelanya kasus pencurian buku, bulan lalu Liga Penjual Buku Langka membentuk pusat data Buku Curian.
Liga itu mendorong agar penjual buku, perpustakaan dan museum, serta pemerintah dan polisi melengkapi rincian tentang buku yang dicuri, yang nantinya bisa jadi sumber rujukan bila ada kecurigaan mereka mendapati tawaran buku.
Di Inggris, Asosiasi Penjual Buku Langka sudah mulai menggulirkan sistem "rantai buku curian" dimana tiap agen saling bertelepon untuk hingga lima nomor untuk saling mengingatkan adanya kasus pencurian dan meneruskannya ke buletin asosiasi.
Presiden asosiasi ini, Julian Rota, mengakui bahwa buku curian bukan cuma dari perpustakaan tapi juga dari anggotanya kini makin banyak.

  
4. Diskriminasi gender
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh pemerintah Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa. Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia tersebut. Dasar argumentasi keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi. Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian tersebut, selanjutnya sebagai langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan, namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada di posisi kedua setelah laki-laki. Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas mengenai gender sebagai yang kodrati di satu pihak, dan sebagai hasil konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas dalam budaya di pihak lain. Yang termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan melahirkan dan menyusui anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai hasil konstruksi pikiran yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga anak, dan membersihkan rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan saja. Pembedaan gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang patut dikritisi secara tajam dan kontinu. Menjawabi persoalan diskriminasi gender, Iris Marion Young, seorang filsuf feminis kelahiran New York, tampil ke atas pentas politik menawarkan ramuan pikirannya lewat buku bertajuk Justice and the Politics of Difference (1990). Buah pikirannya semacam sebagai “resep” untuk mengobati “penyakit masyarakat” tersebut. Ada beberapa tawaran solusi mengenai realitas diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat kita aplikasikan dalam konteks masyarakat kita. Pertama, Young menegaskan bahwa orang perlu memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada orang-orang tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang tahu menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat sesuai situasi konkret yang mereka alami. Memang kita sulit untuk menyamakan titik mulai epistemis yang telah berbeda, namun kita dapat mengurangi jurang epistemis yang ada dalam masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan gender. Kedua, persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadiSelengkapnya :


5. Konflik social
Merdeka.com - Republik Afrika Tengah dilanda konflik sektarian sejak tiga tahun terakhir antara penduduk beragama Kristen dan Islam. Untuk mengurangi tensi ketegangan antara kedua kubu, Paus Fransiskus hari ini, Senin (30/11) mengunjungi masjid di Ibu Kota Bangui. Agenda ke masjid ini mengakhiri lawatan tiga hari Sri Paus di Republik Afrika Tengah. Di masjid itu, Fransiskus akan berdialog dengan tokoh masyarakat muslim.
Pasukan pengawal Vatikan kerepotan mempersiapkan kunjungan ke masjid itu, karena posisinya ada di bagian paling rawan Bangui, yakni Distrik PK5. Sri Paus menjadi pemimpin agama pertama dalam tiga dekade terakhir yang mengunjungi zona perang.
Milisi Kristen selama setahun terakhir mengisolasi kawasan masjid, sehingga penduduk muslim kesulitan mengakses sembako dan obat-obatan ke kawasan PK5.
"Kami bagaikan terpenjara di ruang terbuka. Kami tidak bisa ke rumah sakit, anak-anak kami tidak bisa sekolah," kata Imam Masjid Jami Bangui, Ahmadou Tidjane Moussa Naibi.
Dalam pidatonya kemarin, Fransiskus meminta semua pihak di Afrika Tengah menghentikan kontak senjata. Pemimpin Tahta Suci Katolik itu sebelumnya bertandang ke Istana Negara Afrika Tengah, disambut langsung Presiden Catherine Samba-Panza.
"Saya sadar betapa besar godaan membenci orang asing, yang tidak kita kenal, yang bukan bagian dari kelompok etnis, politik, ataupun agama kita, memang sangat mudah. Saya harap kita semua dapat menolak godaan itu," kata Sri Paus.
"Saya berharap semua pihak dapat duduk bersama dalam dialog nasional, membuka lembaran baru negara ini," imbuh Fransiskus.
Pasukan Perdamaian PBB sejak tahun lalu menempatkan 12 ribu personil di Afrika Tengah. Separuh personil selama tiga hari terakhir diperbantukan menjaga keamanan Fransiskus.
Konflik agama Afrika Tengah pecah pada Maret 2013. Sebagian warga muslim terlibat dalam gerakan pemberontak menggulingkan mantan presiden Francois Bozize. Pemberontak dari kelompok Seleka ini sempat menguasai Ibu Kota Bangui selama tiga bulan.
Sebagai balasan, elit politik loyalis Bozize di Bangui membentuk milisi-milisi kecil dari warga Kristen. Dampaknya konflik politik berubah jadi perang agama. Setidaknya ribuan orang tewas selama tiga tahun terakhir, satu juta orang terusir dari kampung halamannya. Pemeluk Islam adalah minoritas di negara bekas jajahan Prancis itu.
Dari Afrika Tengah, Sri Paus dijadwalkan meneruskan lawatan ke Uganda dan Kenya. Di masing-masing negara itu, Fransiskus berupaya menyebarkan pesan perdamaian. Setidaknya, bagi warga Afrika Tengah, sosok Paus lebih dihormati dibanding politikus.
"Bandit di negara kami tidak sudi mendengar janji politikus. Tapi saya yakin para bajingan akan menyimak ucapan Sri Paus," kata Urbain, penduduk Kota Bangui.


6. Masalah polusi
KabarIndonesia - Polusi udara di Jakarta adalah yang terparah di seluruh Indonesia, sampai-sampai sebagian warga Jakarta memberikan julukan "kota polusi" kepadanya. Munculnya julukan tersebut tentu bukan tanpa alasan sama sekali. Data-data di bawah ini bisa memberikan gambaran tentang parahnya polusi udara di Jakarta.
Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusi
terburuk nomor 3 di dunia (setelah kota di Meksiko dan Thailand). Kedua, masih dalam skala global, kadar partikel debu (particulate matter) yang terkandung dalam udara Jakarta adalah yang tertinggi nomor 9 (yaitu 104 mikrogram per meter kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh Bank Dunia pada tahun 2004. Sebagai perbandingan, Uni Eropa menetapkan angka 50 mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas tertinggi kadar partikel debu dalam udara. Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak sehat di Jakarta semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, Jakarta dinyatakan sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun 2003, Jakarta dinyatakan sehat hanya selama 7 hari. Lebih lanjut, berdasarkan penelitian Kelompok Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan 2005, jumlah hari dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50 hari. Namun pada tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu, tidak berlebihan jika Jakarta dijuluki "kota polusi" karena begitu keluar dari rumah, penduduk Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi.

Penyebab paling signifikan dari polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil sebesar ±
70 persen. Hal ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni 2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya. Gerakan "
bike to work" (bersepeda ke tempat kerja) adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga sebagai aset penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan. (*)




Referensi

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&dn=20100304125156
http://www.merdeka.com/dunia/kunjungi-masjid-di-afrika-tengah-paus-ingin-konflik-agama-berakhir.html
http://www.kompasiana.com/michaelkabatana/menyoroti-diskriminasi-terhadap-perempuan_552def4a6ea834a4798b459e


etika bisnis contoh kasus korupsi

Mata Kuliah              : Etika Bisnis
Sub Bab                     : Korupsi
Nama                          : SUNTORO AJI
Materi                         : Hukuman Koruptor Terlalu Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com — Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas.

Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korupsi Lalu Lintas Polri tersebut adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8 miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara saja.

Solusi nya

Hakim tidak boleh menilai rendahnya terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga ”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.

”Kesadaran hakim bahwa korupsi dianggap kasus biasa- biasa saja sehingga hukuman ringan-ringan saja sehingga diskriminatif dengan kejahatan biasa, seperti pelaku pencurian atau perampokan, yang mendapat hukuman tinggi jadi bagi koruptor tindak ada rasa takut untuk mengkorup dalam ada kesempatan yang ada dan akan tidak jera pula karena hukuman yang sangat ringan  bagi para koruptor itu dan hakim harus lah bertindak adil dalam mengenai tindak seperti agar memberikan efek jera kepada koruptor.