Rabu, 08 Januari 2014

Strategi pembuatan koperasi konsumen


1.1 Latar belakang

 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas  asas  kekeluargaan.    Prinsip-prinsip  koperasi  merupakan  landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.   Prinsip-prinsip tersebut yaitu kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya  jasa  usaha  masing-masing  anggotanya,  pemberian  balas  jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Karakteristik koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Tetapi anggota koperasi pada umumnya menghindari terjadinya penggabungan keperluan pribadi dengan keperluan koperasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dan kesalah pahaman antara pemilik dengan manajemen koperasi. Jadi diperlukan struktur organisasi yang baik untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak pemilik dan pihak manajemen koperasi.

1.2 Masalah Strategi pembuatan koperasi konsumen

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami Pengusaha harus melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmentasi yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing segmentasi dengan cara atau pelayanan yang berbeda dan membuat ide kreatif untuk sebuah produk nya sendiri.

Seberapa jauh pengelompokkan itu harus dilakukan, nampaknya banyak faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati diantaranya adalah:

1.    Variabel-Variabel Segmentasi, sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar.
2.    Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran.

1.3 Landasan teori

Landasan teori adalah Sebagai sebuah perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin Terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Apalagi koperasi Merupakan kumpulan orang dan bukannya kumpulan modal, sehingga jumlah anggota sangat menentukan besarnya modal yang dimiliki. Semakin banyak jumlah anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha, baik ditinjau dari segi organisasi maupun dari segi ekonomis.Sebab badan usaha koperasi dikelola oleh :

1. Pengurus
2. Pengawas
3. Manajer Utama
4. Manajer Kredit Manajer Waserda Manajer
5. Rapat Umum Anggota

dan dibiayai oleh para anggota, bertambahnya anggota berarti bertambahnya pemasukan modal yang bersumber dari simpanan-simpanan para anggota. Sifat keanggotaan koperasi pada dasarnya adalah sukarela dan terbuka.

Sukarela berarti bahwa semua keputusan yang menyangkut status keanggotaan adalah atas kemauan dan kesadaran anggota itu sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan bersifat terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun.

Modal merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting. Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka di dalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan.

1.4 Contoh Landasan Teori

Teori pengambilan keputusan, Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Altematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaan, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.

Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.

1. Teori rasional komprehensif
Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
1.    Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
2.    Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
3.    Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
4.    Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
5.    Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.

2. Teori intermental
Dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan.

3. Teori pengamatan terpadu
Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.






1.5 Pembahasan Strategi

 Perencanaan Strategis (Strategy Planing) Perencanaan Strategis adalah proses mengkombinasikan tiga aktivitas utama yang saling berhubungan yaitu:
1. Analisis Strategis (Strategic Analysis)
2. Penetapan Strategis (Strategic Formulation)
3. Penerapan Strategis (Strategic Aplication)

Analisis Manajemen Strategis Koperasi
1. Penetapan Tujuan
2. Analisis Internal
a. Kekuatan
b. Kelemahan
3. Analisis Eksternal
a. Peluang
b. Ancaman/hambatan

Perencanaan Strategis Perencanaan merupakan proses yang berkelanjutan dalam membuat keputusan yang berisiko secara sistematis dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan yang antisipatif dengan mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpam balik yang terorganisir dan sistematis.

Perencanaan Strategis Model Whittaker membagi perencanaan strategis dalam 11 langkah yaitu:
• Mission,
• Vision
• Values
• Analisis lingkungan internal
• Analisis Lingkungan Eksternal
• asumsi
• Analisis stratejik
• pilihan/Strategic Analyses and choice (SAC’s), Critcal Sucses Factor (CSF)
• Tujuan,
• Sasaran
• strategi organisasi

Tujuan Organisasi (Corporate Gools) Tujuan merupakan target kuantitatif suatu organisasi dan pencapaian target ini menjadi ukuran keberhasilan kinerja dengan Critcal Sucses Factor (CSF’s) yang bersifat accountability.Untuk itu tujuan harus menegaskan tentang apa (What) secara khusus/spesifik dapat dicapai dan kapan (When) dapat dicapai.

Dengan demikian tujuan haruslah SMART

• S = Specific
• M = Measurable
• A = Assignable
• R = Realistic
• T = Time-related

1.6 Penutup

A. Kesimpulan
Strategi memiliki karakter dan pilihan yang berbeda tergantung dan beragam aspek namun masih tetap bisa dikenali dengan pengelompokan pasar berdasar ciri-ciri tertentu dan hubungan antara pilihan konsumen Dalam pengelolaan dan pengembangan, Koperasi menggunakan  strategi dan strategi  dimana masing-masing strategi memiliki keterkaitan satu sama lain yang dapat mendukung berkembangnya koperasi konsumen diwilayah kampus dan disekitar mahasiswa atau di masyarakat

B. Saran
Semoga kedepannya dengan menggunakan strategi koperasi dapat meningkat lagi dan dapat menjadi tumpuan ekonomi bagi masyarakat umum di Indonesia dan bermanfaat Dan memberikan motivasi bagi para mahasiswa dan masyarakat umum di indonesia



Selasa, 07 Januari 2014

ekonomi koperasi kelompok kecil



ekonomi koperasi kelompok kecil
NAMA KELOMPOK
-      Vandi darma putra
-      Suntoro aji
-      Thontowi jauhari
-      Yaya budi kurnia

BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.






Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, 
Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
Koperasi
Pemodal Perorangan (penyertaan modal).




BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau
Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (
lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
Tata cara penerimaan anggota :
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013
Ketua Umum,       Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)            (Dewi Christy)