Sabtu, 24 Oktober 2015

tugas softskill Contoh kasus Definisi etika dan bisnis

Meteri
- Contoh kasus Definisi etika dan bisnis

Nama : Suntoro aji
Npm : 17212198
Kelas : 4ea18

JAKARTA (Pos Kota) – Paket kebijakan ekonomi Jilid III akan  diumumkan minggu deapan oleh Presiden Jokowi . Salah satu isi dari paket tersebut adalah menurunkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak )

Peliput Johara & Setiawan

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi , di kantor Presiden, Jakarta , Kamis (1/10), sudah diinstruksikan kepada pihak Pertamina untuk menghitung kembali penurunan BBm tersebut. “ Coba dihitung lagi. Meskipun kemaren sudah diumumkan Menteri ESDM, tapi ini Negara sedang membutuhkan ,” terang Jokowi.
Menurut Kepala Negara apakah masih mungkin yang namanya premium itu diturunkan meskipun sedikit. Presiden Jokowi mengakui diriny mengetahui, dan kemarin sudah menerima laporan kalau BBM yang berlaku sekarang masih (-2 persen) minus dua persen dari harga dari harga keekonomian. “Tapi mungkin masih bisa turunkan,” ujar Jokowi.
Saat ini, harga premium adalah Rp 7300, dan solar Rp 6900. Sementara dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia , dan nilai kurs rupiah terhadap dollar, serta harga indeks minyak singapura (MOPS) dalam enam bulan terakhir, per 1 oktober ini, harga rata-rata Premium seharusnya  Rp 8300/liter dan harga Solar Rp 6750/liter.
JANGKA PENDEK Sementara itu, Jokowi berharap adanya stimulus jangka pendek, insentif jangka menengah dan insentif jangka panjang. Stimulus dan insentif itu harus terumuskan dalam paket ekonomi ketiga yang diharapkan dikeluarkan pemerintah pada awal minggu depan. “Stimulus itu harus langsung bisa dirasakan masyarakat dan dunia usaha ,” ucap Presiden ketika memulai rapat terbatas tentang pemangkasan perizinan.
Presiden menyampai kan beberapa stimulus jangka pendek yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti proyek padat karya yang ada beberapa kementerian. “Di kementerian Pertanian ada dana berkaitan irigasi yang sebagian besar sudah dikerjakan, “ucap Presiden.
Demikian pula proyek – proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat , Kementerian Perhubungan, serta BUMN harus segera digerakan dengan skema padat karya.

TIKET PESAWAT
Pemerintah diminta segera merevisikan regulasi tentang harga tiket pesawat untuk mengantisipasi harga avtur ke depan. “Menhub segera revisi regulasinya. ” kata Ferdinand Hutahean dari Energy Wacth Indonesia (EWI), terkaitan dengan turunnya harga avtur, kamis (1/10).
Sebab harga tiket pesawat selama ini  diatur batas bawah dan atas oleh surat keputusan Menhub. Sehingga kalau harga mau turun ia menegaskan surat keputusan Menhub tersebut harus diubah.
Pihaknya mengungkap sulit berharap kepada maskapai untuk melakukan itu secara sukarela, jika regulasi di ubah atau direvisi.(bu)  

DAFTAR PUSTAKA
JAKARTA (Pos Kota)




tugas softskill individu contoh kasus prinsip keadilan

Materi
- Contoh Kasus Prinsip Keadilan

Nama : Suntoro aji
NPM : 17212198
Kelas : 4ea18

Masyarakat Tuntut PT MIF Kembalikan Dana Nasabah

JAKARTA (Pos Kota) – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat kembali, kemarin, menggeruduk kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan perusahaan pialang PT Monex Investido Futures.
Hal ini dilakukan sebagai buntut tidak adanya penyelesaian atas kerugian seorang nasabah pialang PT MIF sebesar Rp 34 miliar. Mereka minta Kepala bappebti Sutriono Edi tak melindungi perusahaan pialang yang diduga menipu nasabah, Sugiarto Hadi.
Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan beberapa spanduk besar dengan berbagai tulisan. Misalnya, ‘ Bapak Menteri Perdagangan bubarkan Bappebti dan Mari Berperang Melawan Kejahatan  Kerah Putih ‘. Sementara dalam orasi, mereka minta PT MIF agar mengembalikan seluruh dana nasbah Hadi dan semua kerugian lainnya.
SISTEM PERDAGANGAN
APM  juga minta Menteri Perdagangan Thomas Lembong Membubarkan sistem perdagangan alternative dari perdagangan berjangka komditi, agar kejadian serupa tidak terulang terhadap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya nasabah yang sudah terlanjur masuk system perdagangan alternative.
Koordinator aksi, Jaratua Simon mengatakan, kedatangan mereka ke Bappebti ini merupakan kedua kalinya. (wicaksono/ian)

DAFTAR PUSTAKA
JAKARTA (Pos Kota)




Jumat, 23 Oktober 2015

tugas kelompok 6 Etika Bisnis



Mata Kuliah : etika bisnis
Materi
- Definisi Etika  :dan Bisnis sebagai sebuah profesi
- Prinsip Etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan.
Nama :  
- Agung Hary Purnomo
- Faisal Chanif Aziz
- Muchamad Ansori
- Suntoro Aji

Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Etika adalah nilai dan norma yang menjadi pedoman seseorang untuk mengatur tingkah lakunya yang mana baik dan yang mana buruk.
Bisnis adalah kegiatan untuk mendapat keuntungan dari pertukaran barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.

Hakekat mata kuliah etika bisnis adalah dengan adanya mata kuliah pelajaran etika bisnis mahasiswa dapat mengerti dan diajarkan dalam berkomunikasi dan beretika dalam berbisnis secara baik. Matakuliah etika bisnis berisi pengetahuan yang membahas konsep etika bisnis.

Definisi Etika dan Bisnis
Etika bisnis yaitu merupakan suatu cara dalam proses kegiatan bisnis, dari seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Contoh Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
  • Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tidak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Etiket Moral, Hukum dan Agama
Etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Etiket berasal dari kata bahasa Perancis "etiquette".

PENGERTIAN ETIKET
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.       Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.       Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Perbedaan Etiket dengan Etika K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :

1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.

2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.

3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.

4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan. Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.


Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.      
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
A. Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
  1. Drs. E. Utrecht, S.H.
    Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  2. Achmad Ali   
    Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
  3. Immanuel Kant        
    Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja          
    Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
  5. J.C.T. Simorangkir  
    Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
  6. Mr. E.M. Meyers      
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  7. S.M. Amin     
    Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  8. P. Borst         
    Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
  9. Prof. Dr. Van Kan   
    Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

B. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
  1. Aristoteles (Teori Etis )        
    Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )    
    Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
  3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)    
    Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Van Apeldorn           
    Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
  5. Prof Subekti S.H.     
    Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
  6. Purnadi dan Soerjono Soekanto     
    Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

Klasifikasi Etika
·         Etika Deskriptif
Sikap yang mengejar tujuan hidupnya dengan apa yang sudah ada. Sikap ini tercermin pada kondisi yang secara turun – menurun.
·         Etika Normatif
Adanya tuntutan yang menjadi gambaran masyarakat dalam menjalankan kehidupannya.
·         Etika Deontologi
Perilaku yang didasari adanya dorongan kewajiban berbuat baik dalam kehidupannya dalam berinteraksi dengan orang lain.
·         Etika Teleologi
Sesuatu yang dicapai harus sesuatu yang baik dan mempunyai dampak yang baik bagi diri orang itu sendiri atau lingkungan sekitar.
·         Etika Relatifisme
Etika yang berlaku bagi beberapa kelompok, tetapi tidak berlaku untuk semua kelompok hanya beberapa pihak.
Konsepsi Etika
Etika yang berhubungan dengan perilaku yang dimiliki individu atau kelompok yang bertujuan untuk melihat apakah tindakan yang sudah dilakukan baik atau tidak serta akhlak untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dari tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan,diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawabmerupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara  pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini  berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan  dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN



Pengertian  Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1.      Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2.      Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3.      Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4.      Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.


Prinsip otonomi
·         Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
·         Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip keadilan
·         Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
Hormat pada diri sendiri

Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

HAK DAN KEWAJIBAN
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN -  Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat. 
  1. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  4. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh dari Kewajiban adalah:
  1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
  2. melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

TEORI ETIKA LINGKUNGAN
        Perkembangan pemikiran etika lingkungan selama ini melahirkan tiga teori yaitu antroposentrisme,biosentrisme,dan ekosentrisme.ketiga teori ini memiliki cara pandang yang berbeda perihal manusi,alam,dan interaksi antara manusia dengan alam.perbedaan cara pandang yang mendasari masing-masing teori itu adalah :

Antroposentrisme
      Teori etika lingkungan ini memandang manusi sebagai pusat dari system alam semesta.penganut paham ini meyakini bahwa hanya manusialah yang memiliki hak,kepentingan dan nilai atas alam.Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil kaitannya dengan alam,baik secara lansung maupun tidak.
      Cara pandang antroposentrisme ini diperkuat dengan paradigm ilmu Cartesian yang bersifat mekanistik reduksionis,dimana ada pemisahan yang tegas antara manusia sebagai subjek dan alam sebagai objek ilmu pengetahuan sehingga menyebabkan adanya pemisahan antara fakta dengan nilai.

Biosentrisme

      Paham biosentrisme memiliki pandangan sebagai berikut :
         Alam memilki nilai pada dirinya sendiri (intrinsik) lepas dari kepentingan manusia,ini berarti  bahwa setiap kehidupan dan makhluk hidup nilai yang berharga pada dirinya sendiri.tanpa harus dihubungkan dengan persoalan bagaimana hubungan makhluk hidup dan kubutuhan manusia.

         Alam yang diperlukan sebagai moral,terlepas bagi manusia bermanfaat atau tidak,sebab alam adalah komunitas moral.dalam kaitan ini biosentrisme menganjurkan bahwa kehidupan dialam semesta ini akan dihormati.paham ini mengajarkan pula (Transformasi) etika yang selama ini baik secara sadar maupun tidak telah kita yakini.Biosentrisme juga mengajak dan memperluas etika manusia yang dihubungkan dengan keadaan alam semesta.
       Sony Keraf mengatakan bahwa paham ini berpegangan pada pilar-pilar teori sebagai berikut :

  Teori lingkungan yang berpusat pada kehidupan
Teori ini mengatakan bahwa manusia memilikikewajiban  moral terhadap alam.pertama,kewajiban untuk  tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam dan segalanya.kedua,kewajiban untuk tidan menghambat kebebasan organism lain untuk berkembang sesuai dengan hakikatnya.ketiga,kesedian untuk tidak menjebak,memperdaya,atau menjerat binatang liar.

  Etika Bumi
Bumi dan segala isinya adalah subjek moral.oleh karena itu,ia bukan objek dan alat yang bisa digunakan sesuka hati sebab bumi banyak memiliki keterbatasan seperihalnya manusia.Etika ini memperluas keluar batas komunitas agar mencakup pula tanah,air,tumbuhan,binatang/secara kolektif di bumi.

  Anti Spesiesime
Peter singer dan James Racles mengkritik antroposentrisme,sebagai paham yang bersifat rasisme dan spesiesme.rasisme menganggap dan menjustifikasi ras tertentu sebagai ras yang lebih unggul dibandingkan ras lain.

Ekosentrisme
      Ekosentrisme mengembangkan wilayah pandangan etika pada seluruh komunitas ekologis,baik yang hidup maupun tidak.secara ekologis,system alam semesta dibentuk dan disusun oleh system yang hidup (biotik) dan benda-benda biotic yang saling berinteraksi satu sama lain.Pada perkembangannyateori etika ini diimplimentasikanmelalui gerakan deep ecology (DE) yang mengupayakan aksi-aksi konkret dari prinsip moral etikaekosentrisme secara komprehensif menyangkut seluruh kepentingan elemen ekologis,tidak sekedar sesuatu yan instrumental dan ekspansif seperti pada antriposentrisme.
      Beberapa contoh tindakan tindakan yang sesuai dengan etika lingkungan adalah sebagai berikut :

1. Membuang sampah (missal bungkus permen) pada tempatnya. Jika belum ditemukan tempat sampah, bungkus permen itu hendaknya dimasukkan ke saku terlebih dahulu sebelum di buang pada tempatnya.
2. Menggunakan air secukupnya. Jika tidak sedang digunakan, matikan keran. Dari keran yang menetes selama semalam, dapat ditampung air sebanyak 5- 10 liter, cukup untuk minum bagi dua orang dalam sehari. Ingat, sesungguhnya air itu tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya.
3. Hemat energi. Mematikan lampu listrik jika tidak digunakan. Jika kamu memasak air, kecilkan api kompor tersebut segera setelah air mendidih. Menurut hukum fisika, jika air mendidih, suhunya tidak dapat ditingkatkan lagi. Menggunakan api kompor besar ketika air sudah mendidih hanya memboroskan bahan bakar.
4. Tidak membunuh hewan yang ada di lingkungan, menangkap, atau memeliharanya.


      Perkembangan pemikiran etika lingkungan yang melahirkan tiga teori etika lingkungan diatas pada dasarnya merupakan bentuk dari empat tingkat kesadaran lingkungan yaitu :
1. Polusi,sebagai penanda mulai adanya krisis lingkungan akibat pola hidup dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Populasi yang melimpah (overpopulation),dimana peningkatan jumlah populasi manusia akan berdampak pada perubahan dan meningkatnya pola hidup dan jumlah konsumsi yang berjuang pada bertambahnya krisis lingkungan.
3. Krisis bumi,akibat semakin kompleksnya masalah dan krisis lingkungan pada setiap kelompok populasi masyarakat yang lantas berubah menjadi krisis lingkungan secara global.
4. Keberlanjutan bumi,krisis lingkungan tidak lagi merupakan masalah lingkungan fisik semata,tetapi berkembang memasuki wilayah masalah ekonomi,politik,social budaya,bahkan keamanan dunia.

PRINSIP ETIKA LINGKUNGAN
Prinsi-prinsip Etika Lingkungan      
        Ada beberapa prinsip-prinsip etika lingkungan yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dengan lingkungannya. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip tidak merugikan, tidak campur tangan, kesetiaan, dan keadilan.

1. Prinsip tidak merugikan (the rule of Nonmaleficence), yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies atau pun komunitas biotic.

2. Prinsip tidak campur tangan (the rule of noninterference), yakni tidak memberi hambatan kepada kebebasan setiap organisme, yaitu kebebasan mencari makan, tempat tinggal, dan berkembang biak.

3. Prinsip kesetiaan (The rule of fidelity) yakni tidak menjebak, menipu, atau memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan manusia.

4. Prinsip keadilan (the Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikan apa yang telah kita   rusak dengan membuat kompensasi.





TEORI ETIKA LINGKUNGAN
Menurut Irawati (2007) etika lingkungan merupakan cabang etika aplikasi yang memberikan perhatian landasan moral bagi pelestarian dan perbaikan lingkungan. Dengan demikian, dalam rangka kegiatan pertambangan batubara terbuka maka perusahaan maupun segenap manajemen harus berlandaskan pada etika lingkungan agar kegiatan pertambangan berwawasan lingkungan (green mining). Etika lingkungan muncul disebabkan perkembangnya isu-isu lingkungan terutama meningkatnya masalah pemanasan global (global warming). Pada tahun 1970-an dan 1980-an (Irawati, 2007) menyatakan berkembangnya etika lingkungan yang merupakan studi filsafat yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan yang menyebabkan munculnya gas karbon dioksida (CO2), gas metana (CH4), dan gas lain akibat kegiatan pertambangan batubara, industri, transportasi, kegiatan perkotaan, dan kegiatan lain yang menimbulkan dampak lingkungan.
Debat masalah aliran etika lingkungan sudah sejak lama terjadi yang masing-masing punya prinsip atau kepentingan tersendiri. Pada dasarnya, aliran atau teori tentang etika lingkungan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) teori (Irawati, 2007), yaitu :

1. Teori Antroposentris
Dalam memanfaatkan lingkungan biotik (hewan, tumbuhan, dan mikro organisme) dan lingkungan abiotik (tanah, air, dan udara) maka manusia merupakan yang dominan. Manusia didalam kelangsungan hidupnya punya kebutuhan baik sebagai individu, organisasi, dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti : sandang, pangan, dan papan. Manusia berinteraksi dengan lingkungannya dan manusia pula yang dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan tersebut. Pada kenyataannya manusia dengan segala kebutuhannya menyebabkan lingkungan baik biotik maupun abiotik menjadi rusak (Santoso, 2000).
Pengaruh manusia dalam merusak lingkungan biotik dan lingkungan abiotik ini sangat besar dan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ruum Ayat 41 (Qs. 30 : 41) yang berbunyi “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Dari ayat tersebut di atas terlihat bahwa kerusakan yang terjadi adalah ulah manusia dan yang lebih penting sekarang ini hubungan manusia dengan Allah; hubungan manusia dengan manusia, hewan, dan tumbuhan; dan hubungan manusia dengan tanah, air, dan udara semakin menipis. Oleh karena itu, untuk menjaga lingkungan yang lebih baik maka keterkaitan hubungan tersebut perlu dipererat lagi sehingga Allah akan sayang dengan kita maka lingkungan kita akan lebih baik di masa yang akan datang (Sarvestani and Shahvali, 2008). Pengaruh ilmu agama, ilmu sosial, ilmu budaya, ilmu ekonomi, dan ilmu hukum sangat diperlukan untuk mengembangkan nilai, etika, dan moral manusia sebagai sistem kontrol. Ilmu-ilmu tersebut merupakan kontrol manuisa untuk berinteraksi dengan lingkungan biotik dan lingkungan abiotik agar memanfaatkan lingkungan tersebut secara arif dan bijaksana.

2. Teori Non-antroposentris
Teori yang dikembangkan berdasarkan antroposentris menyebabkan manusia melakukan gangguan dan pengrusakan terhadap lingkungan biotik dan lingkungan abiotik dan bahkan semakin meningkatnya permasalahan lingkungan. Teori non-antroposentris (Stenmark, 2002) juga berkembang dengan tinjauan atau fokus pada non-antroposentris, seperti : ekstensionis, zoo-centris, biosentris, dan ekosentris. Pandangan ekstensionis dalam teorinya mempertimbangkan semua makhluk hidup sangat berperan dalam memelihara lingkungan biotik dan lingkungan abiotik karena makhluk hidup punyai nilai, etika, dan moral. Pandangan zoo-centris melihat semua makhluk hidup sudah cukup untuk memelihari lingkungannya, tetapi perlu mengembangkan syarat-syarat kecukupan tersebut. Pandangan biosentris melihat bahwa makhluk hidup mempunyai kemampuan untuk hidup yang merupakan kriteria pertimbangan nilai, etika, dan moral untuk sebuah tujuan hidup. Manusia, hewan, tumbuhan, dan mikro organisme berhak untuk hidup, berkembang, dan berproduksi. Pandangan ekosentris telah melihat bahwa pandangan ekstensionis, zoo-centris, dan biosentris belum melihat keterkaitan antara lingkungan biotik dengan lingkungan biotik, keterkaitan antara lingkungan biotik dengan lingkungan abiotik, serta antara lingkungan abiotik dengan lingkungan abiotik. Pandangan ekosentris memandang interaksi antar lingkungan tersebut sangat dibutuhkan sehingga kerusakan lingkungan dapat segera diatasi dan mengkritik bahwa manusia selalu mendominasi ala mini yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada alam tersebut (Cafaro, 2002).

3. Teori Campuran (mixed)
Pandangan teori campuran (mixed) melihat harus ada pertimbangan yang logis dalam pemanfaatan lingkungan. Manusia sebagai makhluk yang sempurna sangat logis memanfaatkan lingkungan untuk kebutuhan hidupnya dan juga makhluk hidup lainnya punya kepentingan yang sama untuk hidup, berkembang dan berproduksi serta hak untuk hidup menjadi prioritas primer (hak untuk hidup) mempunyai prioritas atas kesejahteraan lingkungan, dan kesejahteraan lingkungan memiliki prioritas atas hak asasi manusia yang sekunder (seperti hak atas properti).

PENDEKATAN ETIKA LINGKUNGAN
Dalam penjelasan di atas bahwa ekologi merupakan dasar ilmu lingkungan yang membahas hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungan yang dapat dibedakan sebagai makhluk hidup (lingkungan biotik) yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikro organisme serta sebagai lingkungannya (lingkungan abiotik) yang terdiri dari tanah, air, dan udara yang akan berkembang sebagai ilmu terapan. Berdasarkan definisi tersebut maka ilmu terapan (applied science) dapat didefinisikan sebagai bidang ilmu yang berkaitan dengan seni atau ilmu yang terapkan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang praktis. Dengan demikian, ilmu terapan yang dimaksud dalam ilmu lingkungan adalah bidang ilmu yang berkaitan dengan lingkungan biotik (manusia, hewan, tumbuhan, mikro organisme dan lingkungan abiotik (air, tanah, dan udara). Ilmu terapan mencakup manusia, hewan, tumbuhan, mikro organisme (ilmu biologi), air (hidrologi dan kimia), tanah (geologi dan ilmu tanah), dan udara (ilmu fisika) yang dikontrol (nilai, etika, dan moral) oleh ilmu agama, sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu hukum. Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi disebabkan oleh manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna yang dibekali akal tentu mempunyai kebebasan berpikir dan memerlukan kebutuhannya. Oleh karena itu, manusia adalah faktor dominan sebagai perusak lingkungan biotik dan abiotik. Dengan ilmu yang dimiliki manusia berusaha di dunia ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berinteraksi dengan hewan, tumbuhan, tanah, air, dan udara. Dengan demikian pendekatan etika lingkungan dapat dilakukan baik secara deskriptif maupun secara normatif (Petersen, 2006).

PRINSIP ETIKA DI LINGKUNGAN HIDUP
Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi saat manusia berinteraksi dengan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia yang berakibat tertentu terhadap alam:


1. Sikap Hormat terhadap Alam (Respect For Nature)

Di dalam AlQur’an surat Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman:

Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Rahmatan lil alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi merupakan tujuan dari Islam itu sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan menghormati alam semesta yang mencakup jagat raya yang didalamya termasuk manusia, tumbuhan, hewan, makhluk hidup lainnya, serta makhluk tidak hidup.

Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Seperti halnya, setiap anggota komunitas sosial mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial), demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis itu, serta mempunyai kewajiban moral untuk menjaga kohesivitas dan integritas komunitas ekologis, alam tempat hidup manusia ini. Sama halnya dengan setiap anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk menjaga keberadaan, kesejahteraan, dan kebersihan keluarga, setiap anggota komunitas ekologis juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam ini sebagai sebuah rumah tangga. 

2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature)

Terkait dengan prinsip hormat terhadap alam di atas adalah tanggung jawab moral terhadap alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah (penanggung jawab) di muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Sesuai dengan firman Allah dalam surah al Baqarah : 30
 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.

Kenyataan ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa manusia mempunyai tanggung jawab baik terhadap alam semesta seluruhnya dan integritasnya, maupun terhadap keberadaan dan kelestariannya Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula untuk menjaganya.
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)

Terkait dengan kedua prinsip moral tersebut adalah prinsip solidaritas. Sama halnya dengan kedua prinsip itu, prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Lebih dari itu, dalam perspektif ekofeminisme, manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam dan semua makhluk lain di alam ini. Kenyataan ini membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. 

4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring For Nature)

Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat. Sebagaimana dimuat dalam sebuah Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Shakhihain:
 Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya.”

Dalam hadis lain dijelaskan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!” Sahabat-sahabat bertanya, ”Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu?” Nabi menjawab, “Orang yang buang air besar di jalan umum atau di tempat berteduh manusia

DAFTAR PUSTAKA

Arijanto, Agus. 2011.Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis.PT Grafindo Persada.Jakarta
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius