Senin, 18 November 2013

proposal ekonomi koperasi 2




SEMANGAT MUDA




















Daftar Isi

Latar belakang masalah………………………………………………………………… 4
Maksud dan Tujuan pendirian koperasi………………………………………………… 4
Visi……………………………………………………………………………………… 4
Misi…………………………………..…………………………………………………  5
Target pasar………………………………………………………………………….…………  5
Strategi penjualan…………………………………..…………………………………..  5
Kelembagaan……………………………..…………………………………………….  5
Daftar Produk & Analisa Harga…………………………….………………………….  6
Rincian Biaya……………….………………………………………………………….  6
Susunan Organisasi…………………………………………………………………….. 6
Akta Pendirian………………………………………………………………………….. 6
Anggaran Dasar Koperasi………………………………………………………………. 6
Anggaran Rumah Tangga………………………………………………………………. 6
Berita Acara Pendirian………………………………………………………………….. 6
Surat Perizinan Koperasi………………………………………………………………..  6
Lembar Pengesahan…………………………………………………………………….. 6
Penutup………………………...……………………………………………………….. 7
Lampiran I………….………………………………………………………….……….  8
Lampiran II…………………………………………………………………………….  10
Lampiran III……………………………………………………………………………  12
Lampiran IV……………………………………………………………………………  14
Lampiran V…………………………………………………………………………….  15
Lampiran VI……………………………………………………………………………  18
Lampiran VII…………………………………………………………………………..  22
Lampiran VIII………………………………………………………………………….  25
Lampiran IX……………………………………………………………………………. 26













Latar belakang masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma sepakat untuk mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
Pendirian koperasi yang dilakukan di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya koperasi ialah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Menmgembangkan kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa

Visi
Visi dari pendirian koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai wadah kreasi anak muda dalam berusaha.

Misi :
Meningkatkan kinerja anak muda dalam berbisnis.
Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi.
Memberi pengalaman kepada setiap anggota dalam membuka usaha.
Menciptakan mahasiswa yang siap berkompetisi dalam dunia usaha.
Membangun kerjasama dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga

Target pasar
Seluruh mahasiwa/i gunadarma
 Seluruh staff dan dosen gunadarma
Dan setiap masyarakat yang mengenal atau mempunyai keperluan membeli di koperasi.

Strategi penjualan
Promosi secara lansung dari mulu ke mulut
Promosi melalui social media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
Promosi melalui poster

Kelembagaan
Nama Koperasi : Semangat Muda
Nama Pimpinan : Tontowi Jauhari
Alamat Koperasi : Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Telp : (021)8813366

Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
Rincian Biaya
Terlampir
Susunan Organisasi
Terlampir
Akta Pendirian
Terlampir
Anggaran Dasar
Terlampir
Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
Berita Acara Pendirian
Terlampir
Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
Lembar Pengesahan
Terlampir
Penutup
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab  Akhir dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Semangat Muda”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta saya berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.












Lampiran I

Daftar Produk & Analisa Harga

Makanan
Uraian BanyaknyaHarga/UnitNasi Kuning20Rp 5000Risol 50Rp 2000Donat Kentang50Rp 2500Snack 30Rp 2500Kue Sus30Rp 2500Roti Sisir30Rp 5000

Kebutuhan Sekunder
Uraian BanyaknyaHarga/UnitSepatu Flat30Rp 65.000Kalung Rumbai30Rp 20.000Tissue30Rp 2000

Alat-Alat Tulis
Uraian BanyaknyaHarga/UnitIsi Binder50Rp 3000Pulpen30Rp 4000Pensil30Rp 3000Penghapus30Rp 2000Tip-x30Rp 3000Rautan Pensil50Rp 1000Note20Rp 5000 Penggaris30Rp 3000Binder25Rp 60.000
























Lampiran II
Rincian Biaya
Modal
Nama Anggota Iuran PokokIuran WajibIuran SukarelaJumlahAgung Hari Purnomo50000010000050000650000Aldi Halim50000010000025000625000Ayu Briliana50000010000035000635000Dani Guntoro500000100000100000700000Dewi Chirsty50000010000035000635000Faisal Chanif50000010000020000620000Fera Hernawati50000010000050000650000Ika Trisnamia W50000010000035000635000Juliansen50000010000075000675000Khairina Rahmayanti50000010000060000660000Mifta Irfan50000010000050000650000Mugia Shilvy P50000010000040000640000Ningsih Suwito50000010000020000620000Rheza Hanif50000010000035000635000Shinta Oktaviani R50000010000040000640000Suntoro Aji50000010000020000620000Thonthowi Jauhari50000010000055000655000Vandi Darma50000010000090000690000Yaya Budi 50000010000050000650000Inan Mulyana 50000010000025000625000Total10000000200000091000012910000
Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran

Nama BarangPengeluaranPemasukanKeuntungan HargaUnitJumlahHargaUnitJumlahHargaUnitJumlahNasi Kuning5000201000005500201100005002010000Risol2000501000002500501250005005025000Donat Kentang2500501250003000501500005005025000Snack25003075000300030900005003015000Kue Sus25003075000300030900005003015000Roti Sisir5000301500005500301650005003015000Sepatu Flat65000301950000650003019500000300Kalung Rumbai200003060000020000306000000300Tissue20003060000250030750005003015000Isi Binder3000501500003500501750005005025000Pulpen4000301200004500301350005003015000Pensil300030900003500301050005003015000Penghapus20003060000250030750005003015000Tip-x300030900003500301050005003015000Rautan Pensil10005050000150050750005005025000Note5000201000005500201100005002010000Penggaris300030900003500301050005003015000Binder60000251500000605002515125005002512500
TOTAL5955485000
5955752500
595412500










Lampiran III
Struktur Organisasi


Penanggung Jawab : Bpk. Dodi Arif
Ketua :  Tontowi Jauhari
Sekretaris : Dewi Christy
Bendahara : Shinta Oktaviani Rami
Anggota : Agung Hari P
 Aldi halim S
 Ayu Briliana
 Dani Guntoro
 Dewi Christy
 Faisal Chanif
 Fera Hernawati
 Ika Trisnamia Widiati
 Inan Mulyana
 Juliansen
 Khairina Rahmayanti
 Mifta  Irfan Fauzi
 Mugia Silvy P
 Ningsih Suwito
 Randi Darmawan
 Rheza Hanif Aslan
 Suntoro Aji
 Vandi Darma P
 Yaya Budi K. A


















Lampiran IV
AKTA PENDIRIAN

Nama Koperasi :
Nomor :
Tanggal/Hari :

Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang  saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada  bagian akhir akta ini:
a.   Nama :
Tempat tanggal  lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

a.   Nama :
Tempat tanggal lahir :
 Pekerjaan :
Alamat :

Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini, tertanggal 19 November 2013 dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini menerangkan. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan  perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Lampiran V
ANGGARAN DASAR  KOPERASI

BAB I
 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
 Pasal 1
(1)    Koperasi ini bernama KOPERASI SEMANGAT MUDA untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2)    Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .
(3)    Koperasi ini berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Telp: (021)8813366.
BAB II
 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
 Pasal 5
Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
BAB IV
 NILAI DAN PRINSIP
 Pasal 6
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
Kekeluargaan.
Bertanggung jawab.
Demokrasi.
Kemandirian.

Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
Kejujuran
Keterbukaan
Tanggung jawab, dan
Kepedulian terhadap orang lain
Pasal 7
Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengawasan oleh Anggota  diselenggarakan secara demokratis.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagiAnggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasif.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.











Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
Koperasi
Pemodal Perorangan (penyertaan modal).




BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
Tata cara penerimaan anggota :
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum, Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)       (Dewi Christy)












Lampiran  VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SEMANGAT MUDA

Pada hari ini Selasa tanggal 19 November 2013, bertempat di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Kalimas Niaga, Bekasi Timur, Thonthowi Jauhari yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi  sebagai berikut :

Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
Nama Koperasi.
Tempat/Kedudukan Koperasi.
Maksud dan Tujuan Koperasi.
Membentuk Kepengurusan Koperasi.
Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.
Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Semangat Muda
Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah :
Meningkatkan kesejahteraan anggota
Ikut membangun tatanan perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua  : Thonthowi Jauhari
Sekretaris  : Dewi Christy
Bendahara  : Shinta Oktaviani
Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 3 ( tiga ) orang, dan dibantu
oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 12.910.000,-
Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 500.000,-
Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
Menetapkan wilayah kerja Koperasi di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur.
Menetapkan keanggotaan koperasi adalah Universita Gunadarma
Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang usaha Konsumsi.
Permodalan anggota.
Kerjasama dengan pelaku usaha baik berupa badan usaha maupun persorangan yang saling menguntungkan.

Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.

Demikianlah Berita Acara Pendirian Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi,19 November 2013

Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Semangat Muda

Ketua, Sekretaris,



Thothowi Jauhari Dewi Christy













Lampiran VIII
SURAT PERIZINAN KOPERASI

Nama : Thonthowi Jauhari
NPM : 17212359
Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut.
Nama Perusahaan : KOPERASI SEMANGAT MUDA
Kegiatan usaha : Jual Beli
Bidang usaha : Koperasi Konsumsi
Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.

Bekasi, 19 November 2013
    Yang menerima izin       Yang memberi izin

(    Thonthowi Jauhari  ) (   Ptahana Syarief Hasan  )







Lampiran IX
LEMBAR PENGESAHAN

Bekasi, 19 November 2013
Ketua, Sekretaris,



   (Thonthowi Jauhari)        ( Dewi Christy)

Bendahara,


(Shinta Oktaviani Rami)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar