Senin, 18 November 2013

proposal ekonomi koperasi






SEMANGAT MUDA


Text Box: PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI SEMANGAT MUDA
 

 


















Daftar Isi

  1. Latar belakang masalah………………………………………………………………… 4
  2. Maksud dan Tujuan pendirian koperasi………………………………………………… 4
  3. Visi……………………………………………………………………………………… 4
  4. Misi…………………………………..…………………………………………………  5
  5. Target pasar………………………………………………………………………….…………  5
  6. Strategi penjualan…………………………………..…………………………………..  5
  7. Kelembagaan……………………………..…………………………………………….  5
  8. Daftar Produk & Analisa Harga…………………………….………………………….  6
  9. Rincian Biaya……………….………………………………………………………….  6
  10. Susunan Organisasi…………………………………………………………………….. 6
  11. Akta Pendirian………………………………………………………………………….. 6
  12. Anggaran Dasar Koperasi………………………………………………………………. 6
  13. Anggaran Rumah Tangga………………………………………………………………. 6
  14. Berita Acara Pendirian………………………………………………………………….. 6
  15. Surat Perizinan Koperasi………………………………………………………………..  6
  16. Lembar Pengesahan…………………………………………………………………….. 6
  17. Penutup………………………...……………………………………………………….. 7
  18. Lampiran I………….………………………………………………………….……….  8
  19. Lampiran II…………………………………………………………………………….  10
  20. Lampiran III……………………………………………………………………………  12
  21. Lampiran IV……………………………………………………………………………  14
  22. Lampiran V…………………………………………………………………………….  15
  23. Lampiran VI……………………………………………………………………………  18
  24. Lampiran VII…………………………………………………………………………..  22
  25. Lampiran VIII………………………………………………………………………….  25
  26. Lampiran IX……………………………………………………………………………. 26













  1. Latar belakang masalah
            Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma sepakat untuk mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

  1. Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
            Pendirian koperasi yang dilakukan di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya koperasi ialah:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Menmgembangkan kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa

  1. Visi
Visi dari pendirian koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai wadah kreasi anak muda dalam berusaha.

  1. Misi :
-          Meningkatkan kinerja anak muda dalam berbisnis.
-          Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi.
-          Memberi pengalaman kepada setiap anggota dalam membuka usaha.
-          Menciptakan mahasiswa yang siap berkompetisi dalam dunia usaha.
-          Membangun kerjasama dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga

  1. Target pasar
-          Seluruh mahasiwa/i gunadarma
-           Seluruh staff dan dosen gunadarma
-          Dan setiap masyarakat yang mengenal atau mempunyai keperluan membeli di koperasi.

  1. Strategi penjualan
-          Promosi secara lansung dari mulu ke mulut
-          Promosi melalui social media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
-          Promosi melalui poster

  1. Kelembagaan
1.      Nama Koperasi                       : Semangat Muda
2.      Nama Pimpinan                       : Tontowi Jauhari
3.      Alamat Koperasi         : Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat 
4.      Telp                             : (021)8813366  

  1. Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
  1. Rincian Biaya
Terlampir
  1. Susunan Organisasi
Terlampir
  1. Akta Pendirian
Terlampir
  1. Anggaran Dasar
Terlampir
  1. Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
  1. Berita Acara Pendirian
Terlampir
  1. Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
  1. Lembar Pengesahan
Terlampir
  1. Penutup
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab  Akhir dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Semangat Muda”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta saya berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.












Lampiran I

Daftar Produk & Analisa Harga

Makanan
Uraian
Banyaknya
Harga/Unit
Nasi Kuning
20
Rp 5000
Risol
50
Rp 2000
Donat Kentang
50
Rp 2500
Snack
30
Rp 2500
Kue Sus
30
Rp 2500
Roti Sisir
30
Rp 5000


Kebutuhan Sekunder
Uraian
Banyaknya
Harga/Unit
Sepatu Flat
30
Rp 65.000
Kalung Rumbai
30
Rp 20.000
Tissue
30
Rp 2000


Alat-Alat Tulis
Uraian
Banyaknya
Harga/Unit
Isi Binder
50
Rp 3000
Pulpen
30
Rp 4000
Pensil
30
Rp 3000
Penghapus
30
Rp 2000
Tip-x
30
Rp 3000
Rautan Pensil
50
Rp 1000
Note
20
Rp 5000
Penggaris
30
Rp 3000
Binder
25
Rp 60.000

























Lampiran II
Rincian Biaya
Modal
Nama Anggota
Iuran Pokok
Iuran Wajib
Iuran Sukarela
Jumlah
Agung Hari Purnomo
500000
100000
50000
650000
Aldi Halim
500000
100000
25000
625000
Ayu Briliana
500000
100000
35000
635000
Dani Guntoro
500000
100000
100000
700000
Dewi Chirsty
500000
100000
35000
635000
Faisal Chanif
500000
100000
20000
620000
Fera Hernawati
500000
100000
50000
650000
Ika Trisnamia W
500000
100000
35000
635000
Juliansen
500000
100000
75000
675000
Khairina Rahmayanti
500000
100000
60000
660000
Mifta Irfan
500000
100000
50000
650000
Mugia Shilvy P
500000
100000
40000
640000
Ningsih Suwito
500000
100000
20000
620000
Rheza Hanif
500000
100000
35000
635000
Shinta Oktaviani R
500000
100000
40000
640000
Suntoro Aji
500000
100000
20000
620000
Thonthowi Jauhari
500000
100000
55000
655000
Vandi Darma
500000
100000
90000
690000
Yaya Budi
500000
100000
50000
650000
Inan Mulyana
500000
100000
25000
625000
Total
10000000
2000000
910000
12910000

Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran

Nama Barang
Pengeluaran
Pemasukan
Keuntungan

Harga
Unit
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Nasi Kuning
5000
20
100000
5500
20
110000
500
20
10000
Risol
2000
50
100000
2500
50
125000
500
50
25000
Donat Kentang
2500
50
125000
3000
50
150000
500
50
25000
Snack
2500
30
75000
3000
30
90000
500
30
15000
Kue Sus
2500
30
75000
3000
30
90000
500
30
15000
Roti Sisir
5000
30
150000
5500
30
165000
500
30
15000
Sepatu Flat
65000
30
1950000
65000
30
1950000
0
30
0
Kalung Rumbai
20000
30
600000
20000
30
600000
0
30
0
Tissue
2000
30
60000
2500
30
75000
500
30
15000
Isi Binder
3000
50
150000
3500
50
175000
500
50
25000
Pulpen
4000
30
120000
4500
30
135000
500
30
15000
Pensil
3000
30
90000
3500
30
105000
500
30
15000
Penghapus
2000
30
60000
2500
30
75000
500
30
15000
Tip-x
3000
30
90000
3500
30
105000
500
30
15000
Rautan Pensil
1000
50
50000
1500
50
75000
500
50
25000
Note
5000
20
100000
5500
20
110000
500
20
10000
Penggaris
3000
30
90000
3500
30
105000
500
30
15000
Binder
60000
25
1500000
60500
25
1512500
500
25
12500

TOTAL

595
5485000


595
5752500


595
412500











Lampiran III
Struktur Organisasi


Penanggung Jawab        : Bpk. Dodi Arif
Ketua                             :  Tontowi Jauhari
Sekretaris                       : Dewi Christy
Bendahara                      : Shinta Oktaviani Rami
Anggota                         : Agung Hari P
                                         Aldi halim S
                                         Ayu Briliana
                                         Dani Guntoro
                                         Dewi Christy
                                         Faisal Chanif
                                         Fera Hernawati
                                         Ika Trisnamia Widiati
                                                              Inan Mulyana
                                                              Juliansen
                                                              Khairina Rahmayanti
                                                              Mifta  Irfan Fauzi
                                                              Mugia Silvy P
                                                              Ningsih Suwito
                                                              Randi Darmawan
                                                              Rheza Hanif Aslan
                                                              Suntoro Aji
                                                              Vandi Darma P
                                                              Yaya Budi K. A


















Lampiran IV
AKTA PENDIRIAN

Nama Koperasi           :
Nomor                        
Tanggal/Hari               :

Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang  saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada  bagian akhir akta ini:
  1. a.   Nama                                 :
b.      Tempat tanggal  lahir        :
c.       Pekerjaan                           :
d.      Alamat                              :

  1. a.   Nama                                 :
b.      Tempat tanggal lahir         :
c.        Pekerjaan                          :
d.      Alamat                              :

Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini, tertanggal 19 November 2013 dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini menerangkan. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan  perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Lampiran V
ANGGARAN DASAR  KOPERASI

BAB I 
 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
 Pasal 1 
(1)    Koperasi ini bernama KOPERASI SEMANGAT MUDA untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2)    Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .
(3)    Koperasi ini berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Telp: (021)8813366.
BAB II 
 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III 
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI 
 Pasal 5
Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
BAB IV 
 NILAI DAN PRINSIP
 Pasal 6
  1. Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
  1. Kekeluargaan.
  2. Bertanggung jawab.
  3. Demokrasi.
  4. Kemandirian.

  1. Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
  1. Kejujuran
  2. Keterbukaan
  3. Tanggung jawab, dan
  4. Kepedulian terhadap orang lain
Pasal 7
1.      Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengawasan oleh Anggota  diselenggarakan secara demokratis.
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
  4. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagiAnggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasif.
  5. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota
2.      Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
3.      Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a.       Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
b.      Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
c.       Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
d.      Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.











Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
  2. Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
  1. Koperasi
  2. Pemodal Perorangan (penyertaan modal).




BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
  1. Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
  2. Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
  4. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
a.       Tata cara penerimaan anggota :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
  2. Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
  4. Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
  2. Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
  3. Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
  4. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
  5. Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  6. Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
  7. Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum,                                                                                Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)                                                                   (Dewi Christy)












Lampiran  VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SEMANGAT MUDA

Pada hari ini Selasa tanggal 19 November 2013, bertempat di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Kalimas Niaga, Bekasi Timur, Thonthowi Jauhari yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi  sebagai berikut :

I.       Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
II.    Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1.      Nama Koperasi.
2.      Tempat/Kedudukan Koperasi.
3.      Maksud dan Tujuan Koperasi.
4.      Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5.      Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
6.      Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7.      Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1.      Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Semangat Muda
2.      Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
3.      Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah :
a.       Meningkatkan kesejahteraan anggota
b.      Ikut membangun tatanan perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.      Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua                :         Thonthowi Jauhari
Sekretaris          :         Dewi Christy
Bendahara         :         Shinta Oktaviani
5.      Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a.       Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b.      Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 3 ( tiga ) orang, dan dibantu
oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
6.      Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a.       Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 12.910.000,-
b.      Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 500.000,-
c.       Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d.      Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e.       Menetapkan wilayah kerja Koperasi di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur.
f.       Menetapkan keanggotaan koperasi adalah Universita Gunadarma
7.      Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
a.       Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang usaha Konsumsi.
b.      Permodalan anggota.
c.       Kerjasama dengan pelaku usaha baik berupa badan usaha maupun persorangan yang saling menguntungkan.

Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.

Demikianlah Berita Acara Pendirian Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                            Bekasi,19 November 2013

Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Semangat Muda

Ketua,                                                             Sekretaris,



Thothowi Jauhari                                                        Dewi Christy













Lampiran VIII
SURAT PERIZINAN KOPERASI

Nama                                                   : Thonthowi Jauhari
NPM                                                   : 17212359
Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut.
1.      Nama Perusahaan                                : KOPERASI SEMANGAT MUDA
2.      Kegiatan usaha                                    : Jual Beli
3.      Bidang usaha                                      : Koperasi Konsumsi
4.      Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.

                                                                                                            Bekasi, 19 November 2013
    Yang menerima izin                                                                               Yang memberi izin

(    Thonthowi Jauhari  )                                                                      (   Ptahana Syarief Hasan  )
                                                                                               






Lampiran IX
LEMBAR PENGESAHAN

                                                                                    Bekasi, 19 November 2013
Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



   (Thonthowi Jauhari)                                                                                 ( Dewi Christy)

Bendahara,


(Shinta Oktaviani Rami)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar