Tugas Kelompok 6, Mata Kuliah : Etika Bisnis
Mata Kuliah : Etia Bisnis
Materi :
BAB 8
Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan
Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam
Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis,
1
Karakteristik
Budaya Organisasi
2
Fungsi
Budaya Organisasi
3
Pedoman
Tingkah Laku
4
Apresiasi
Budaya
5
Hubungan
Etika dan Budaya
6
Pengaruh
etika dan Budaya
7
Kendala
Mewujudkan Kinerja Bisnis
Nama Anggota Kelompok :
1. Agung Hary Purnomo (10212354 )
2. Faisal Chanif Aziz ( 12212675 )
3. Muchamad Ansori ( 14212739 )
4. Suntoro Aji ( 17212198 )
1
Karakteristik
Budaya Organisasi yaitu
1.
Innovation and Risk Talking (Inovasi dan pengambilan resiko), adalah suatu
tingkatan dimana pekerja didorong untuk menjadi inovatif dan mengambil resiko
2.
Attention to Detail (Perhatian pada hal-hal detail), dimana pekerja diharakan
menunjukkan ketepatan, alaisis, dan perhatian pada hal detail.
3.
Outcome Oritentation (Orientasi pada manfaat), yang mana manajemen memfokuskan
pada hasil atau manfaat dari yang tidak hanya sekedar teknik dan proses untuk
mendapatkan manfaat tersebut.
4.
People Orientation (Orientasi pada orang), dimana keputusan manajemen
mempertimbangkan pengaruh manfaatnya pada orang dalam organisasi.
5.
Team Orientation (Orientasi pada tim), dimana aktivitas kerja di organisasi
berdasar tim daripada individual
6.
Aggresiveness (Agresivitas), dimana orang cenderung lebih agresif dan
kompetitif daripada easygoing,
7.
Stability (Stabilitas), yang mana aktivitas organisasional tersebut menekankan
pada menjaga status quo sebagai lawan dari pada perkembangan.
2
Fungsi
Budaya Organisasi
Budaya
memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi.
Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas;
artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan
organisasi lainnya.
Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen
terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
Stabilitas
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial
karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan
cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan
karyawan.
Pembentuk
sikap dan perilaku
Budaya bertindak sebagai mekanisme alasan
yang masuk akal (sense-making) serta kendali yang menuntun dan membentuk
sikap dan perilaku karyawan[Fungsi terakhir inilah yang
paling menarik. Sebagaimana dijelaskan
oleh kutipan berikut, budaya mendefinisikan aturan main:
Dalam
definisinya, bersifat samar, tanmaujud, implisit, dan begitu adanya. Tetapi,
setiap organisasi mengembangkan sekmpulan inti yang berisi asumsi, pemahaman,
dan aturan-aturan implisit yang mengatur perilaku sehari-hari di tempat
kerja... Hingga para pendatang baru mempelajari aturan, mereka tidak diterima
sebagai anggota penuh organisasi. Pelanggaran aturan oleh pihak eksekutif
tinggi atau karyawan lini depan membuat publik luas tidak senang dan memberi
mereka hukuman yang berat. Ketaatan pada aturan menjadi basis utama bagi
pemberian imbalan dan mobilitas ke atas.
|
3
Pedoman
Tingkah Laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang
sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia
menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu
merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan
merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil.
Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar.
Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi,
sosialisasi, dan enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan
juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia
mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai :
- Penganut
kebudayaan
- Pembawa
kebudayaan manipulator kebudayaan
- Pencipta
kebudayaan
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan.
Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa
kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam
bertingkah laku.
4
Apresiasi
Budaya
Istilah
apresiasi berasal dari bahasa inggris "apresiation"
yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata
kerja " ti appreciate" yang berarti menghargai, menilai,mengerti
dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah
kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan perlu diapresiasi
dengan harapan kita sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa menghargai karya
yang dihasilkan dari akal dan budi manusia. Apresiasi diperlukan untuk tetap
menjaga nilai-nilai budaya yang ada agar tetap hidup dan selalu lestari, juga
dapat dikembangkan menjadi lebih baik. Melalui apresiasi, seorang pencipta
dapat memperoleh masukan, ide, saran, kritik, dan pujian untuk karyanya.
Melalui ide, saran, masukan, dan kritik tersebut jugalah para pencipta
diharapkan dapan membuat karya yang lebih baik lagi.
5
Hubungan
etika dan budaya
Etika merupakan standar moral yang menyangkut
baik-buruk dan benar-salah
Etika bisnis meliputi:
a. Etika perusahaan
i.
Hubungan
perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
b. Etika kerja
i.
Hubungan
antara perusahaan dengan karyawan
c. Etika perorangan
i.
Hubungan antar
karyawan
Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak
bukti bahwa sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum
siapa saja yang mereka persepsi berperilaku tidak etis, dan menghargai siapa
saja yang mereka persepsi berperilaku etis.Pelanggan akan melawan perusahaan
jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis
lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang
merasakan ketidakadilan, akan 168 menunjukan absentisme lebih tinggi,
produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika
karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer.
Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer
sah.Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif.
budaya dan etika sangatlah erat ,dan keduanya
mempunyai hubungan, dapat disimpulkan
Contoh kasus
ORDER DAGING SAPI KASUS PENERAPAN BUDAYA
PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS Seorang pelaku perusahaan dari Amerika mendapat
order daging sapi dari pelaku usaha lain asal Indonesia. Sebagaimana diketahui,
sebagian besar warga Indonesia merupakan penganut agama Islam. Jadi masalah
daging sapi tidak hanya berhubungan dengan standar kesehatan, tapi juga
berkaitan dengan proses penyembelihan hewan ternak yang harus sesuai dengan
syariah. Padahal di Amerika sendiri, proses penyembelihannya tidak pernah
memikirkan urusan tersebut. Perbedaan budaya serta cara pandang seperti ini
mengakibatkan order yang sebenarnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak bisa
menjadi batal bahkan berujung pada gugatan. Untuk mengatasinya, sebelum perjanjian
jual beli daging sapi tersebut dibuat seharusnya juga dicantumkan bahwa
pengusaha dari Amerika harus bisa mendatangkan daging sapi yang proses
penyembelihannya dilakukan sesuai dengan syariah Islam. Selain itu harus
melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat
halal. Saat ini kasus bisnis internasional seperti yang disebut di atas memang
sudah jarang terjadi. Tapi masih banyak sengketa lain yang sumber masalahnya
berhubungan dengan budaya dan adat yang berbeda di masing-masing negara
6
Pengaruh
Etika Dan Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang
terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya
saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok,
yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya
perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi
dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan
perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan
kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang
dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan
keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau
terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh
lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya
perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis.
Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam
lingkungan perusahaannya.
7
Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang
secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku
perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management,
karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
1. Faktor budaya masyarakat yang
cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu
muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan
pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki
persepsi yang keliru tentang profesi bisnis.
2. Faktor sistem politik dan
sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem
ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk
KKN.
BAB 13
Memberikan contoh tentang perilaku bisnis
yang melanggar etika
1.
Korupsi
2.
pemalsuan
3.
pembajakan
4.
diskriminasi
gender
5.
konflik
sosial
6.
masalah
polusi
1.Korupsi
Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil
Mochtar yang Menggurita
JAKARTA,
KOMPAS.com -
Kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
telah menggurita. Akil pun diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap
dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak
pidana pencucian uang .
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan KabupatenNduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan KabupatenNduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
2.
Pemalsuan
Kasus
Pemalsuan Uang Di Indonesia
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan adat istiadat dan
kepribadiannya yang luhur. Seiring dengan perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi) banyak orang pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak
diikuti dengan etikadan moral yang baik sehingga banyak orang yang memanfaatkan
kepandaiantersebut untuk berbuat yang melanggar aturan negara.
Maraknya
berbagai macan jenis kejahatan suatu bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak
masyarakat sudah mulai berkurang. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi
aksi-aksi penipuan salah satunya yaitu maraknya peredaran uang palsu.
Peredaran uang palsu ini tidak hanya melanda pada wargakota bahkan sudah
mencapai ke seluruh pelosok tanah air. Tindak pidana pemalsuan uang merupakan
delik formil yaitu delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan
suatu tindakan yang terlarang.
Dalam
delik formil hubungan kausal mungkin diperlukan pula tetapi berbedadengan yang
diperlukan dalam delik materiil, dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil
tidak dirumuskan secara jelas, lain dengan formil yang dilarangdengan dengan
tegas adalah perbuatannya. Dalam delik formil yaitu apabila perbuatan dan
akibatnya terpisah menurutwaktu, jadi timbulnya akibat yang tertentu itu baru
kemudian terjadi. Pengaturan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang
secara spesifik diatur dalam KUHP pada pasal 244 dan pasal 245.
Perbedaan
kedua pasal tersebut adalah hanya perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245
mengancam pelaku yangdengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu.
Sedangkan pada pasal244 dijelaskan terhadap ancaman pidana terhadap orang yang
dengan sengajameniru atau membuat uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan
pada No perkara 1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin
Muhamad Latif yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja
mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal
17 Agustus 2005 di Pasar Cikokol Tangerang.
Penyelesaian
Masalah
Diperlukan
adanya kerjasarna yang baik antara aparat Pemerintah, masyarakat sertaaparat
penegak hukum dalam rangka upaya untuk memberantas kejahatan pemalsuan
uang, selain itu masyarakat juga harus tanggap dan bersifat
rekatif terhadap segala sesuatu yang mencurigakan.
Selain
itu diperlukan juga undang-undang yang secara khusus mengatur
kejahatan pemalsuan uang sehingga memuat hukuman yang cukup berat
bagi pelanggarnya.
3. Pembajakan
Maling Spesialis Buku Langka
TEMPO
Interaktif, Jakarta
- Seorang pencuri spesialis buku dikenai hukuman tiga setengah tahun penjara
akibat menilap buku-buku langka dari sejumlah perpustakaan tersohor Inggris.
William
Jacques bukan orang baru dalam dunia kriminal ini. Sebelumnya, pada 1990-an dia
sudah pernah diganjar hukuman empat tahun penjara karena mencuri sejumlah buku
langka dari berbagai perpustakaan tua di Inggris.
Manuskrip
dan buku-buku tua itu umumnya dikempitnya begitu saja dibalik jaket dari
perpustakaan, lalu kabur seperti pengunjung biasa.
Jacques
digelari 'Tome Raider', julukan yang mengingatkan pada film Hollywood tentang
penjarah makam kuno, dan mengantongi uang senilai £1 juta dari aksi pencurian
buku berharga tahun 1990an.
Seperti
ditulis wartawan BBC Andrew McFarlane, Jacques dijatuhi hukuman empat
tahun namun hal itu tidak membuatnya kapok, malah nampaknya terus membuatnya
ketagihan.
Sasaran
terakhirnya sebelum tertangkap adalah perpustakaan prestisius milik Royal
Horticultural Society. Mulanya dia menyamar dengan nama palsu Santoro, kemudian
dia menjalankan operasinya seperti biasa.
Buku
yang hilang adalah edisi langka Nouvelle Iconographie des Camellias,
karangan Ambroise Verschaffelt, namun kemudian seorang staf perpustakaan
mencurigainya.
Meski
cara kerjanya terhitung remeh, kecerdasan dan kelicinannya tak diragukan lagi.
Pendidikannya, antara lain, didapat dari Cambridge dengan studi tentang
buku-buku antik dan berharga.
Jacques
mulai gemar mencuri buku dengan menilap koleksi perpustakaan universitas
lamanya sendiri.
Antara
Oktober 1996 dan Mei 1999, dia mencuri sekitar 500 buku amat langka serta
berbagai pamflet dari Cambridge, British Library serta London Library.
Banyak
di antaranya kemudian dijual melalui berbagai rumah lelang di Inggris dan
mancanegara. Itu membuatnya lebih kaya ratusan ribu poundsterling. Aksi Jacques
baru tercium saat satu dari sekian buku yang dicurinya sampai ke tangan penjual
buku Jolyon Hudson.
Hudson
curiga karena melihat pada buku itu terdapat bekas cap perpustakaan yang
biasanya nampak pada sampul buku, halamannya sudah disobek, seolah ada bekas
cap yang dhilangkan dan jilidnya diubah. Hudson menelusuri jejak buku itu
sampai ke British Library hingga akhirnya polisi dilibatkan dan Jacques
diciduk.
Meski
buku berharga bukan sasaran jarahan kebanyakan pencuri, namun menurut Hudson,
dari dealer buku Pickering & Chatto di London, pencurian buku
berharga merupakan persoalan serius. Padahal banyak perpustakaan riset
membatasi pengunjungnya hanya dari kalangan sangat terbatas.
"Ada
kalangan yang punya akses ke perpustakaan seperti ini dan menyebabkan kerugian.
Sulit menghentikannya," kata Hudson. "[Jacques] sangat ahli.
Nampaknya dia bisa menembus perpustakaan begitu saja dengan meyakinkan."
Pada
banyak kasus pencurian, peta atau plat gambar dalam buku berharga itu disobek
lalu dijual.
Menurut
Hudson, aksi perusakannya sendiri sama bahayanya dengan aksi pencuriannya.
"Sejarahnya putus... merusak buku begitu rupa sehingga Anda kehilangan
sumbernya," tambahnya.
"Kalau
Anda mengambil halaman buku di mana ada tanda tangan Churchill, Anda akan punya
satu buku tua dan satu halaman buku bertanda tangan tetapi Anda kehilangan
konteks bagaimana tandatangan dan buku itu menjelaskan Churchill dan
kapan."
Hudson
dan kalangan perbukuan menilai, kasus pencurian buku tidak ditangani serius.
"Bayangkan kalau ada orang menyobek bagian tandatangan dari sebuah lukisan
Monet. Apa orang juga akan mengatakan itu tidak penting?"
Saking
jengkelnya pada merajalelanya kasus pencurian buku, bulan lalu Liga Penjual
Buku Langka membentuk pusat data Buku Curian.
Liga
itu mendorong agar penjual buku, perpustakaan dan museum, serta pemerintah dan
polisi melengkapi rincian tentang buku yang dicuri, yang nantinya bisa jadi
sumber rujukan bila ada kecurigaan mereka mendapati tawaran buku.
Di
Inggris, Asosiasi Penjual Buku Langka sudah mulai menggulirkan sistem
"rantai buku curian" dimana tiap agen saling bertelepon untuk hingga
lima nomor untuk saling mengingatkan adanya kasus pencurian dan meneruskannya
ke buletin asosiasi.
Presiden
asosiasi ini, Julian Rota, mengakui bahwa buku curian bukan cuma dari
perpustakaan tapi juga dari anggotanya kini makin banyak.
4. Diskriminasi gender
Pada
tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan berita dengan judul,
“Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia memerkosa
SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki
dokumen. Oleh pemerintah Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi
tindak pidana biasa. Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan
Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta
anggota Komisi I DPR Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia
tersebut. Dasar argumentasi keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah
melanggar hak asasi. Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian
tersebut, selanjutnya sebagai langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional
Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
sebagai modal perjuangan hak TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus
ini sebenarnya merupakan cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali
melihat diskriminasi terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak
se-ekstrem kasus pemerkosaan, namun dalam masyarakat kita terdapat semacam
klaim bahwa perempuan mesti berada di posisi kedua setelah laki-laki.
Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas mengenai gender sebagai yang kodrati
di satu pihak, dan sebagai hasil konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas
dalam budaya di pihak lain. Yang termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan
melahirkan dan menyusui anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai
hasil konstruksi pikiran yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga
anak, dan membersihkan rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki
dianggap sebagai pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan
saja. Pembedaan gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang
patut dikritisi secara tajam dan kontinu. Menjawabi persoalan diskriminasi
gender, Iris Marion Young, seorang filsuf feminis kelahiran New York, tampil ke
atas pentas politik menawarkan ramuan pikirannya lewat buku bertajuk Justice
and the Politics of Difference (1990). Buah pikirannya semacam sebagai “resep”
untuk mengobati “penyakit masyarakat” tersebut. Ada beberapa tawaran solusi
mengenai realitas diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat
kita aplikasikan dalam konteks masyarakat kita. Pertama, Young menegaskan bahwa
orang perlu memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada
orang-orang tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang
tahu menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior
terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan
pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas
sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas
TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam
contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang
terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang
berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka
hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat
sesuai situasi konkret yang mereka alami. Memang kita sulit untuk menyamakan
titik mulai epistemis yang telah berbeda, namun kita dapat mengurangi jurang
epistemis yang ada dalam masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan gender.
Kedua, persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah
terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang
kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam
masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok
minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas
ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadiSelengkapnya :
5. Konflik social
Merdeka.com - Republik Afrika Tengah dilanda konflik
sektarian sejak tiga tahun terakhir antara penduduk beragama Kristen dan Islam.
Untuk mengurangi tensi ketegangan antara kedua kubu, Paus Fransiskus hari ini,
Senin (30/11) mengunjungi masjid di Ibu Kota Bangui. Agenda ke masjid ini
mengakhiri lawatan tiga hari Sri Paus di Republik Afrika Tengah. Di masjid itu,
Fransiskus akan berdialog dengan tokoh masyarakat muslim.
Pasukan pengawal Vatikan kerepotan
mempersiapkan kunjungan ke masjid itu, karena posisinya ada di bagian paling
rawan Bangui, yakni Distrik PK5. Sri Paus menjadi pemimpin agama pertama dalam
tiga dekade terakhir yang mengunjungi zona perang.
Milisi Kristen selama setahun terakhir
mengisolasi kawasan masjid, sehingga penduduk muslim kesulitan mengakses sembako
dan obat-obatan ke kawasan PK5.
"Kami bagaikan terpenjara di
ruang terbuka. Kami tidak bisa ke rumah sakit, anak-anak kami tidak bisa
sekolah," kata Imam Masjid Jami Bangui, Ahmadou Tidjane Moussa Naibi.
Dalam pidatonya kemarin, Fransiskus
meminta semua pihak di Afrika Tengah menghentikan kontak senjata. Pemimpin
Tahta Suci Katolik itu sebelumnya bertandang ke Istana Negara Afrika Tengah,
disambut langsung Presiden Catherine Samba-Panza.
"Saya sadar betapa besar godaan
membenci orang asing, yang tidak kita kenal, yang bukan bagian dari kelompok
etnis, politik, ataupun agama kita, memang sangat mudah. Saya harap kita semua
dapat menolak godaan itu," kata Sri Paus.
"Saya berharap semua pihak dapat
duduk bersama dalam dialog nasional, membuka lembaran baru negara ini,"
imbuh Fransiskus.
Pasukan Perdamaian PBB sejak tahun
lalu menempatkan 12 ribu personil di Afrika Tengah. Separuh personil selama
tiga hari terakhir diperbantukan menjaga keamanan Fransiskus.
Konflik agama Afrika Tengah pecah pada
Maret 2013. Sebagian warga muslim terlibat dalam gerakan pemberontak
menggulingkan mantan presiden Francois Bozize. Pemberontak dari kelompok Seleka
ini sempat menguasai Ibu Kota Bangui selama tiga bulan.
Sebagai balasan, elit politik loyalis
Bozize di Bangui membentuk milisi-milisi kecil dari warga Kristen. Dampaknya
konflik politik berubah jadi perang agama. Setidaknya ribuan orang tewas selama
tiga tahun terakhir, satu juta orang terusir dari kampung halamannya. Pemeluk
Islam adalah minoritas di negara bekas jajahan Prancis itu.
Dari Afrika Tengah, Sri Paus
dijadwalkan meneruskan lawatan ke Uganda dan Kenya. Di masing-masing negara
itu, Fransiskus berupaya menyebarkan pesan perdamaian. Setidaknya, bagi warga
Afrika Tengah, sosok Paus lebih dihormati dibanding politikus.
"Bandit di negara kami tidak sudi
mendengar janji politikus. Tapi saya yakin para bajingan akan menyimak ucapan
Sri Paus," kata Urbain, penduduk Kota Bangui.
6.
Masalah polusi
KabarIndonesia - Polusi udara di Jakarta adalah yang
terparah di seluruh Indonesia, sampai-sampai sebagian warga Jakarta
memberikan julukan "kota
polusi" kepadanya.
Munculnya julukan tersebut tentu bukan tanpa alasan sama sekali. Data-data di
bawah ini bisa memberikan gambaran tentang parahnya polusi udara di Jakarta.
Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusi terburuk nomor 3 di dunia (setelah kota di Meksiko dan Thailand). Kedua, masih dalam skala global, kadar partikel debu (particulate matter) yang terkandung dalam udara Jakarta adalah yang tertinggi nomor 9 (yaitu 104 mikrogram per meter kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh Bank Dunia pada tahun 2004. Sebagai perbandingan, Uni Eropa menetapkan angka 50 mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas tertinggi kadar partikel debu dalam udara. Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak sehat di Jakarta semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, Jakarta dinyatakan sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun 2003, Jakarta dinyatakan sehat hanya selama 7 hari. Lebih lanjut, berdasarkan penelitian Kelompok Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan 2005, jumlah hari dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50 hari. Namun pada tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu, tidak berlebihan jika Jakarta dijuluki "kota polusi" karena begitu keluar dari rumah, penduduk Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi. Penyebab paling signifikan dari polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil sebesar ±70 persen. Hal ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni 2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya. Gerakan "bike to work" (bersepeda ke tempat kerja) adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga sebagai aset penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan. (*) |
Referensi
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&dn=20100304125156
http://www.merdeka.com/dunia/kunjungi-masjid-di-afrika-tengah-paus-ingin-konflik-agama-berakhir.html
http://www.kompasiana.com/michaelkabatana/menyoroti-diskriminasi-terhadap-perempuan_552def4a6ea834a4798b459e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar