Mata
Kuliah
: Etika Bisnis
Sub
Bab
: Korupsi
Nama
: SUNTORO AJI
Materi
: Hukuman Koruptor Terlalu Ringan
JAKARTA,
KOMPAS.com
— Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak
sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara
luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memenuhi rasa
keadilan masyarakat.
Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa
penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga
tuntas.
Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis
terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan
masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan
Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap
Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol
Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang
vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko
Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator
SIM di Korlantas Mabes Polri.
Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator berkendara di Korupsi Lalu Lintas Polri tersebut
adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan
terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8
miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan
tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara saja.
Solusi nya
Hakim tidak boleh menilai rendahnya
terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim, bahwa korupsi
merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan berbangsa,
masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga ”dibesarkan”
atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi praktik korupsi
sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.
”Kesadaran hakim bahwa korupsi dianggap
kasus biasa- biasa saja sehingga hukuman ringan-ringan saja sehingga
diskriminatif dengan kejahatan biasa, seperti pelaku pencurian atau perampokan,
yang mendapat hukuman tinggi jadi bagi koruptor tindak ada rasa takut untuk
mengkorup dalam ada kesempatan yang ada dan akan tidak jera pula karena hukuman
yang sangat ringan bagi para koruptor itu
dan hakim harus lah bertindak adil dalam mengenai tindak seperti agar
memberikan efek jera kepada koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar