Mata Kuliah : etika bisnis
Materi
- Definisi Etika :dan Bisnis sebagai sebuah profesi
- Prinsip Etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan.
Nama :
- Agung Hary Purnomo
- Faisal Chanif Aziz
- Muchamad Ansori
- Suntoro Aji
Hakekat Mata Kuliah
Etika Bisnis
Etika adalah nilai dan norma yang
menjadi pedoman seseorang untuk mengatur tingkah lakunya yang mana baik dan
yang mana buruk.
Bisnis adalah kegiatan untuk
mendapat keuntungan dari pertukaran barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.
Hakekat
mata kuliah etika bisnis adalah dengan adanya mata kuliah pelajaran etika
bisnis mahasiswa dapat mengerti dan diajarkan dalam berkomunikasi dan beretika
dalam berbisnis secara baik. Matakuliah etika bisnis berisi pengetahuan yang
membahas konsep etika bisnis.
Definisi Etika dan
Bisnis
Etika
bisnis yaitu merupakan suatu cara dalam proses kegiatan bisnis, dari seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Contoh Etika
bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
- Sebutkan nama lengkap
Dalam
situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan.
Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika
sedikit menyingkat.
- Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat
mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak
memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk
agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
- Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam
percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu
mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan,
orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu
bantuan.
- Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah
mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara
terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat
disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
- Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tidak hanya
wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi
kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk
seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
- Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang
rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar
tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien,
laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang
membayarnya, bukan uang pribadi.
Etiket Moral,
Hukum dan Agama
Etiket
adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur
hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Etiket berasal
dari kata bahasa Perancis
"etiquette".
PENGERTIAN ETIKET
Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.
Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada
kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya
tentang barang itu.
2.
Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama
yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Perbedaan Etiket dengan Etika K.
Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam
perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata
acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan
sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan
kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap
melanggar etiket.
Etika
menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari
perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa
izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan
mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak
dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan
kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam
situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila
tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket
tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan
kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau
saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar
etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu
berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan
mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang
yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang
dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam
kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika
bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip
etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari
segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat
munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari
luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan. Etika memandang
manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab
orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
Pengertian
Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut
A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
Sunaryati
Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum
yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas
manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian
Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan
tugasnya.
Menurut
Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai
kemerdekaan.
Leon
Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
A. Pengertian
Hukum
Hukum ialah
salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma
hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
- Drs. E.
Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. - Achmad
Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu. - Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995). - Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat. - J.C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. - Mr.
E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya. - S.M.
Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. - P.
Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. - Prof.
Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B. Tujuan
Hukum
Dalam
literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis
dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan
oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini,
hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada
setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan
teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah
manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang
terbesar.
Berkenaan
dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para
ahli hukum sebagai berikut.
- Aristoteles
(Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. - Jeremy
Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990). - Geny
(D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”. - Van
Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958). - Prof
Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977). - Purnadi
dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Klasifikasi Etika
·
Etika Deskriptif
Sikap yang mengejar tujuan hidupnya
dengan apa yang sudah ada. Sikap ini tercermin pada kondisi yang secara turun –
menurun.
·
Etika Normatif
Adanya tuntutan yang menjadi
gambaran masyarakat dalam menjalankan kehidupannya.
·
Etika Deontologi
Perilaku yang didasari adanya
dorongan kewajiban berbuat baik dalam kehidupannya dalam berinteraksi dengan
orang lain.
·
Etika Teleologi
Sesuatu yang dicapai harus sesuatu
yang baik dan mempunyai dampak yang baik bagi diri orang itu sendiri atau
lingkungan sekitar.
·
Etika Relatifisme
Etika yang berlaku bagi beberapa
kelompok, tetapi tidak berlaku untuk semua kelompok hanya beberapa pihak.
Konsepsi Etika
Etika yang berhubungan dengan
perilaku yang dimiliki individu atau kelompok yang bertujuan untuk melihat
apakah tindakan yang sudah dilakukan baik atau tidak serta akhlak untuk
menentukan kebenaran atau kesalahan dari tingkah laku seseorang terhadap orang
lain.
. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar
sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la
akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral
yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal
itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan,diantaranya adalah:
(1) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan
tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan
memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3) Membuat setiap
usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan,
demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan
terhadap produk dan jasa perusahaan;
(4) Perusahaan harus
menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan
mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada
kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang
menurutnya terbaik. karena
kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak
secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang
bertindak secara otonom dan etis. Unsur
lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil
keputusan dan tindakan
berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggungjawabmerupakan ciri khas
dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya
pada stakeholder
.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika
tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari
mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan
komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan
kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1. Kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu
sama lain, bahwa masing-masing
pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak
pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang
bertindak curang tersebut.
2. Kejujuran
relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik.
Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis.
Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan
rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk
lain.
3. Kejujuran
relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,
dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan
ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria
yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti
tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori
mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1. Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Semua pihak dijamin untuk mendapat
perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam
memperlakukan semua pelaku ekonomi,
negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan
dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2. Keadilan komunitatif. Keadilan ini
mengatur hubungan yang adil antara orang
yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal
antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku
sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak
yang terlibat.
3. Keadilan distributif. Atau disebut
juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi
ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian
Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh;dan
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1. Hak
dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak
dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak
dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Prinsip otonomi
·
Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi
memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang
yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan
misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan
dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
·
Prinsip Kejujuran adalah prinsip
kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang
atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini
paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip keadilan
·
Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya,
upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain.
Hormat pada diri
sendiri
Pinsip
hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang
dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis
tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun
jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu
masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang
tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang
bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek
kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang
berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN - Hak
adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan
pendapat.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Kewajiban
adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh dari Kewajiban adalah:
Contoh dari Kewajiban adalah:
- Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
- melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
TEORI ETIKA
LINGKUNGAN
Perkembangan pemikiran etika lingkungan selama ini melahirkan tiga teori yaitu antroposentrisme,biosentrisme,dan
ekosentrisme.ketiga teori ini memiliki cara pandang yang berbeda
perihal manusi,alam,dan interaksi antara manusia dengan alam.perbedaan cara
pandang yang mendasari masing-masing teori itu adalah :
Antroposentrisme
Teori etika lingkungan ini memandang manusi sebagai pusat dari system alam
semesta.penganut paham ini meyakini bahwa hanya manusialah yang memiliki hak,kepentingan
dan nilai atas alam.Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan
dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil kaitannya dengan
alam,baik secara lansung maupun tidak.
Cara pandang antroposentrisme ini diperkuat dengan paradigm ilmu Cartesian yang
bersifat mekanistik reduksionis,dimana ada pemisahan yang tegas antara manusia
sebagai subjek dan alam sebagai objek ilmu pengetahuan sehingga menyebabkan
adanya pemisahan antara fakta dengan nilai.
Biosentrisme
Paham biosentrisme memiliki pandangan sebagai berikut :
Alam memilki
nilai pada dirinya sendiri (intrinsik) lepas dari kepentingan manusia,ini
berarti bahwa setiap kehidupan dan makhluk hidup nilai yang berharga pada
dirinya sendiri.tanpa harus dihubungkan dengan persoalan bagaimana hubungan
makhluk hidup dan kubutuhan manusia.
Alam yang
diperlukan sebagai moral,terlepas bagi manusia bermanfaat atau tidak,sebab alam
adalah komunitas moral.dalam kaitan ini biosentrisme menganjurkan bahwa
kehidupan dialam semesta ini akan dihormati.paham ini mengajarkan pula
(Transformasi) etika yang selama ini baik secara sadar maupun tidak telah kita
yakini.Biosentrisme juga mengajak dan memperluas etika manusia yang dihubungkan
dengan keadaan alam semesta.
Sony Keraf mengatakan bahwa paham ini berpegangan pada pilar-pilar teori
sebagai berikut :
Teori lingkungan yang berpusat pada
kehidupan
Teori ini
mengatakan bahwa manusia memilikikewajiban moral terhadap
alam.pertama,kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan alam
dan segalanya.kedua,kewajiban untuk tidan menghambat kebebasan organism lain
untuk berkembang sesuai dengan hakikatnya.ketiga,kesedian untuk tidak
menjebak,memperdaya,atau menjerat binatang liar.
Etika Bumi
Bumi dan
segala isinya adalah subjek moral.oleh karena itu,ia bukan objek dan alat yang
bisa digunakan sesuka hati sebab bumi banyak memiliki keterbatasan seperihalnya
manusia.Etika ini memperluas keluar batas komunitas agar mencakup pula
tanah,air,tumbuhan,binatang/secara kolektif di bumi.
Anti Spesiesime
Peter singer
dan James Racles mengkritik antroposentrisme,sebagai paham yang bersifat
rasisme dan spesiesme.rasisme menganggap dan menjustifikasi ras tertentu
sebagai ras yang lebih unggul dibandingkan ras lain.
Ekosentrisme
Ekosentrisme mengembangkan wilayah pandangan etika pada seluruh komunitas
ekologis,baik yang hidup maupun tidak.secara ekologis,system alam semesta
dibentuk dan disusun oleh system yang hidup (biotik) dan benda-benda biotic yang
saling berinteraksi satu sama lain.Pada perkembangannyateori etika ini
diimplimentasikanmelalui gerakan deep ecology (DE) yang mengupayakan aksi-aksi
konkret dari prinsip moral etikaekosentrisme secara komprehensif menyangkut
seluruh kepentingan elemen ekologis,tidak sekedar sesuatu yan instrumental dan
ekspansif seperti pada antriposentrisme.
Beberapa contoh tindakan tindakan yang sesuai dengan etika lingkungan adalah
sebagai berikut :
1. Membuang sampah (missal bungkus permen) pada tempatnya. Jika belum ditemukan tempat sampah, bungkus permen itu hendaknya dimasukkan ke saku terlebih dahulu sebelum di buang pada tempatnya.
2. Menggunakan air secukupnya. Jika tidak sedang digunakan, matikan keran. Dari keran yang menetes selama semalam, dapat ditampung air sebanyak 5- 10 liter, cukup untuk minum bagi dua orang dalam sehari. Ingat, sesungguhnya air itu tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya.
3. Hemat energi. Mematikan lampu listrik jika tidak digunakan. Jika kamu memasak air, kecilkan api kompor tersebut segera setelah air mendidih. Menurut hukum fisika, jika air mendidih, suhunya tidak dapat ditingkatkan lagi. Menggunakan api kompor besar ketika air sudah mendidih hanya memboroskan bahan bakar.
4. Tidak membunuh hewan yang ada di lingkungan, menangkap, atau memeliharanya.
1. Membuang sampah (missal bungkus permen) pada tempatnya. Jika belum ditemukan tempat sampah, bungkus permen itu hendaknya dimasukkan ke saku terlebih dahulu sebelum di buang pada tempatnya.
2. Menggunakan air secukupnya. Jika tidak sedang digunakan, matikan keran. Dari keran yang menetes selama semalam, dapat ditampung air sebanyak 5- 10 liter, cukup untuk minum bagi dua orang dalam sehari. Ingat, sesungguhnya air itu tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya.
3. Hemat energi. Mematikan lampu listrik jika tidak digunakan. Jika kamu memasak air, kecilkan api kompor tersebut segera setelah air mendidih. Menurut hukum fisika, jika air mendidih, suhunya tidak dapat ditingkatkan lagi. Menggunakan api kompor besar ketika air sudah mendidih hanya memboroskan bahan bakar.
4. Tidak membunuh hewan yang ada di lingkungan, menangkap, atau memeliharanya.
Perkembangan pemikiran etika lingkungan yang melahirkan tiga teori etika
lingkungan diatas pada dasarnya merupakan bentuk dari empat tingkat kesadaran
lingkungan yaitu :
1. Polusi,sebagai
penanda mulai adanya krisis lingkungan akibat pola hidup dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2. Populasi
yang melimpah (overpopulation),dimana peningkatan jumlah populasi manusia akan
berdampak pada perubahan dan meningkatnya pola hidup dan jumlah konsumsi yang
berjuang pada bertambahnya krisis lingkungan.
3. Krisis
bumi,akibat semakin kompleksnya masalah dan krisis lingkungan pada setiap
kelompok populasi masyarakat yang lantas berubah menjadi krisis lingkungan
secara global.
4. Keberlanjutan
bumi,krisis lingkungan tidak lagi merupakan masalah lingkungan fisik
semata,tetapi berkembang memasuki wilayah masalah ekonomi,politik,social
budaya,bahkan keamanan dunia.
PRINSIP
ETIKA LINGKUNGAN
Prinsi-prinsip
Etika Lingkungan
Ada beberapa prinsip-prinsip etika lingkungan yang mengatur sikap dan tingkah
laku manusia dengan lingkungannya. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip
tidak merugikan, tidak campur tangan, kesetiaan, dan keadilan.
1. Prinsip tidak merugikan (the rule of Nonmaleficence), yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies atau pun komunitas biotic.
2. Prinsip tidak campur tangan (the rule of noninterference), yakni tidak memberi hambatan kepada kebebasan setiap organisme, yaitu kebebasan mencari makan, tempat tinggal, dan berkembang biak.
3. Prinsip kesetiaan (The rule of fidelity) yakni tidak menjebak, menipu, atau memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan manusia.
4. Prinsip keadilan (the Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikan apa yang telah kita rusak dengan membuat kompensasi.
1. Prinsip tidak merugikan (the rule of Nonmaleficence), yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies atau pun komunitas biotic.
2. Prinsip tidak campur tangan (the rule of noninterference), yakni tidak memberi hambatan kepada kebebasan setiap organisme, yaitu kebebasan mencari makan, tempat tinggal, dan berkembang biak.
3. Prinsip kesetiaan (The rule of fidelity) yakni tidak menjebak, menipu, atau memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan manusia.
4. Prinsip keadilan (the Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikan apa yang telah kita rusak dengan membuat kompensasi.
TEORI ETIKA LINGKUNGAN
Menurut Irawati (2007) etika lingkungan merupakan cabang
etika aplikasi yang memberikan perhatian landasan moral bagi pelestarian dan
perbaikan lingkungan. Dengan demikian, dalam rangka kegiatan pertambangan
batubara terbuka maka perusahaan maupun segenap manajemen harus berlandaskan
pada etika lingkungan agar kegiatan pertambangan berwawasan lingkungan (green
mining). Etika lingkungan muncul disebabkan perkembangnya isu-isu lingkungan
terutama meningkatnya masalah pemanasan global (global warming). Pada tahun
1970-an dan 1980-an (Irawati, 2007) menyatakan berkembangnya etika lingkungan
yang merupakan studi filsafat yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan yang
menyebabkan munculnya gas karbon dioksida (CO2), gas metana (CH4), dan gas lain
akibat kegiatan pertambangan batubara, industri, transportasi, kegiatan
perkotaan, dan kegiatan lain yang menimbulkan dampak lingkungan.
Debat masalah aliran etika lingkungan sudah sejak lama
terjadi yang masing-masing punya prinsip atau kepentingan tersendiri. Pada
dasarnya, aliran atau teori tentang etika lingkungan dapat dikelompokkan
menjadi 3 (tiga) teori (Irawati, 2007), yaitu :
1. Teori Antroposentris
Dalam memanfaatkan lingkungan biotik (hewan, tumbuhan, dan
mikro organisme) dan lingkungan abiotik (tanah, air, dan udara) maka manusia
merupakan yang dominan. Manusia didalam kelangsungan hidupnya punya kebutuhan
baik sebagai individu, organisasi, dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
hidup, seperti : sandang, pangan, dan papan. Manusia berinteraksi dengan
lingkungannya dan manusia pula yang dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan
tersebut. Pada kenyataannya manusia dengan segala kebutuhannya menyebabkan
lingkungan baik biotik maupun abiotik menjadi rusak (Santoso, 2000).
Pengaruh manusia dalam merusak lingkungan biotik dan
lingkungan abiotik ini sangat besar dan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an
Surat Ar-Ruum Ayat 41 (Qs. 30 : 41) yang berbunyi “Telah nampak kerusakan di
darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah
merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar)”. Dari ayat tersebut di atas terlihat bahwa
kerusakan yang terjadi adalah ulah manusia dan yang lebih penting sekarang ini
hubungan manusia dengan Allah; hubungan manusia dengan manusia, hewan, dan
tumbuhan; dan hubungan manusia dengan tanah, air, dan udara semakin menipis.
Oleh karena itu, untuk menjaga lingkungan yang lebih baik maka keterkaitan
hubungan tersebut perlu dipererat lagi sehingga Allah akan sayang dengan kita
maka lingkungan kita akan lebih baik di masa yang akan datang (Sarvestani and
Shahvali, 2008). Pengaruh ilmu agama, ilmu sosial, ilmu budaya, ilmu ekonomi,
dan ilmu hukum sangat diperlukan untuk mengembangkan nilai, etika, dan moral
manusia sebagai sistem kontrol. Ilmu-ilmu tersebut merupakan kontrol manuisa
untuk berinteraksi dengan lingkungan biotik dan lingkungan abiotik agar
memanfaatkan lingkungan tersebut secara arif dan bijaksana.
2. Teori Non-antroposentris
Teori yang dikembangkan berdasarkan antroposentris
menyebabkan manusia melakukan gangguan dan pengrusakan terhadap lingkungan
biotik dan lingkungan abiotik dan bahkan semakin meningkatnya permasalahan
lingkungan. Teori non-antroposentris (Stenmark, 2002) juga berkembang dengan
tinjauan atau fokus pada non-antroposentris, seperti : ekstensionis,
zoo-centris, biosentris, dan ekosentris. Pandangan ekstensionis dalam teorinya
mempertimbangkan semua makhluk hidup sangat berperan dalam memelihara
lingkungan biotik dan lingkungan abiotik karena makhluk hidup punyai nilai,
etika, dan moral. Pandangan zoo-centris melihat semua makhluk hidup sudah cukup
untuk memelihari lingkungannya, tetapi perlu mengembangkan syarat-syarat
kecukupan tersebut. Pandangan biosentris melihat bahwa makhluk hidup mempunyai
kemampuan untuk hidup yang merupakan kriteria pertimbangan nilai, etika, dan
moral untuk sebuah tujuan hidup. Manusia, hewan, tumbuhan, dan mikro organisme
berhak untuk hidup, berkembang, dan berproduksi. Pandangan ekosentris telah
melihat bahwa pandangan ekstensionis, zoo-centris, dan biosentris belum melihat
keterkaitan antara lingkungan biotik dengan lingkungan biotik, keterkaitan
antara lingkungan biotik dengan lingkungan abiotik, serta antara lingkungan
abiotik dengan lingkungan abiotik. Pandangan ekosentris memandang interaksi
antar lingkungan tersebut sangat dibutuhkan sehingga kerusakan lingkungan dapat
segera diatasi dan mengkritik bahwa manusia selalu mendominasi ala mini yang
menyebabkan terjadinya kerusakan pada alam tersebut (Cafaro, 2002).
3. Teori Campuran (mixed)
Pandangan teori campuran (mixed) melihat harus ada
pertimbangan yang logis dalam pemanfaatan lingkungan. Manusia sebagai makhluk
yang sempurna sangat logis memanfaatkan lingkungan untuk kebutuhan hidupnya dan
juga makhluk hidup lainnya punya kepentingan yang sama untuk hidup, berkembang
dan berproduksi serta hak untuk hidup menjadi prioritas primer (hak untuk
hidup) mempunyai prioritas atas kesejahteraan lingkungan, dan kesejahteraan
lingkungan memiliki prioritas atas hak asasi manusia yang sekunder (seperti hak
atas properti).
PENDEKATAN ETIKA LINGKUNGAN
Dalam penjelasan di atas bahwa ekologi merupakan dasar ilmu
lingkungan yang membahas hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan
lingkungan yang dapat dibedakan sebagai makhluk hidup (lingkungan biotik) yang
terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikro organisme serta sebagai
lingkungannya (lingkungan abiotik) yang terdiri dari tanah, air, dan udara yang
akan berkembang sebagai ilmu terapan. Berdasarkan definisi tersebut maka ilmu
terapan (applied science) dapat didefinisikan sebagai bidang ilmu yang
berkaitan dengan seni atau ilmu yang terapkan untuk menyelesaikan permasalahan
lingkungan yang praktis. Dengan demikian, ilmu terapan yang dimaksud dalam ilmu
lingkungan adalah bidang ilmu yang berkaitan dengan lingkungan biotik (manusia,
hewan, tumbuhan, mikro organisme dan lingkungan abiotik (air, tanah, dan
udara). Ilmu terapan mencakup manusia, hewan, tumbuhan, mikro organisme (ilmu
biologi), air (hidrologi dan kimia), tanah (geologi dan ilmu tanah), dan udara
(ilmu fisika) yang dikontrol (nilai, etika, dan moral) oleh ilmu agama, sosial,
budaya, ekonomi, dan ilmu hukum. Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi
disebabkan oleh manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna yang
dibekali akal tentu mempunyai kebebasan berpikir dan memerlukan kebutuhannya.
Oleh karena itu, manusia adalah faktor dominan sebagai perusak lingkungan
biotik dan abiotik. Dengan ilmu yang dimiliki manusia berusaha di dunia ini
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berinteraksi dengan hewan, tumbuhan,
tanah, air, dan udara. Dengan demikian pendekatan etika lingkungan dapat
dilakukan baik secara deskriptif maupun secara normatif (Petersen, 2006).
PRINSIP ETIKA DI LINGKUNGAN HIDUP
Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi saat manusia
berinteraksi dengan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini terbuka untuk
dikembangkan lebih lanjut. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi
pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik
perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia
yang berakibat tertentu terhadap alam:
1. Sikap
Hormat terhadap Alam (Respect For Nature)
Di dalam
AlQur’an surat Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman:
Dan tiadalah
kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Rahmatan lil
alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi merupakan tujuan dari Islam itu
sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka sudah sewajarnya apabila Islam
menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan lingkungan sebagai manifestasi dari
rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di
muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan
menghormati alam semesta yang mencakup jagat raya yang didalamya termasuk
manusia, tumbuhan, hewan, makhluk hidup lainnya, serta makhluk tidak hidup.
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya. Seperti halnya, setiap anggota komunitas sosial
mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial),
demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan
menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis itu, serta
mempunyai kewajiban moral untuk menjaga kohesivitas dan integritas komunitas
ekologis, alam tempat hidup manusia ini. Sama halnya dengan setiap anggota
keluarga mempunyai kewajiban untuk menjaga keberadaan, kesejahteraan, dan
kebersihan keluarga, setiap anggota komunitas ekologis juga mempunyai kewajiban
untuk menghargai dan menjaga alam ini sebagai sebuah rumah tangga.
2. Prinsip
Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature)
Terkait
dengan prinsip hormat terhadap alam di atas adalah tanggung jawab moral
terhadap alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah (penanggung jawab) di
muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Sesuai
dengan firman Allah dalam surah al Baqarah : 30
Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi.
Kenyataan
ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa manusia mempunyai tanggung jawab
baik terhadap alam semesta seluruhnya dan integritasnya, maupun terhadap
keberadaan dan kelestariannya Setiap bagian dan benda di alam semesta ini
diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah
tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia
sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula untuk menjaganya.
3.
Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Terkait
dengan kedua prinsip moral tersebut adalah prinsip solidaritas. Sama halnya
dengan kedua prinsip itu, prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa
manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Lebih dari itu, dalam
perspektif ekofeminisme, manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan
alam dan semua makhluk lain di alam ini. Kenyataan ini membangkitkan dalam diri
manusia perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama
makhluk hidup lain.
4. Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring For Nature)
Sebagai
sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai,
menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa
diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul
dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk
hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.
Sebagaimana dimuat dalam sebuah Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Shakhihain:
Dari
Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak seorang pun muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian
buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali yang
dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya.”
Dalam hadis lain
dijelaskan
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!” Sahabat-sahabat bertanya,
”Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu?” Nabi menjawab, “Orang yang
buang air besar di jalan umum atau di tempat berteduh manusia
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011.Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis.PT
Grafindo Persada.Jakarta
Dr. Keraf, A.
Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar