Senin, 09 Desember 2013



Latar belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi  adalah Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
 
Tujuan pendirian koperasi konsumen “Semangat Muda” adalah untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia.

Masalah Pembagian Strategi

Pengelolaan koperasi konsumen “Semangat Muda” dibagi dalam beberapa strategi, yaitu:
     1.   Strategi Pemasaran
     2.   Strategi Lokasi
     3.   Strategi Harga

Landasan teori

Strategi pemasaran
Menurut W Stanton pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang
dapat memuaskan kebutuhan pembeli maupun pembeli potensial.

Strategi lokasi
Menurut Rambat Lupioyadi lokasi adalah tempat dimana perusahaan harus bermarkas melakukan    operasi.
Dalam hal ini ada tiga jenis interaksi yang mempengaruhi lokasi, yaitu konsumen mendatangi
perusahaan, apabila keadaannya seperti ini maka lokasi menjadi sangat penting. Sebuah badan usaha
sebaiknya memilih tempat yang dekat dengan konsumen sehingga mudah dijangkau dengan kata lain
harus strategis.

Strategi harga
Menurut Gilbert  “the price is related to perception of value based upon the way the whole of the retail
Mix creates an image of the transaction experience.” Dapat disimpulkan bahwa harga sangat
Berhubungan dengan nilai dasar dari persepsi konsumen berdasarkan dari keseluruhan unsur retail
mix dalam menciptakan suatu gambaran dan pengalama bertransaksi.



Pembahasan Strategi

1.      Strategi Pemasaran
Tujuan dari konsep pemasaran ini adalah memberikan kepuasan terhadap keinginan dan kebutuhan konsumen. Konsep pemasaran tersebut dapat dicapai dengan usaha mengenal dan merumuskan keinginan dan kebutuhan konsumen. Perusahaan dalam memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen harus menyusun kebijaksanaan produk, harga, promosi dan distribusi yang tepat sesuai dengan keadaan konsumen sasarannya.

Koperasi “Semangat Muda” memilih menggunakan strategi pemasaran agar dapat mengetahui taktik-taktik apa yang dibutuhkan dalam memasarkan produk yang akan dijual di koperasi konsumen ini. Pemasaran juga merupakan faktor penting dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Untuk itu kegiatan pemasaran harus dapat memberikan kepuasan konsumen jika perusahaan tersebut menginginkan usahanya tetap berjalan terus atau menginginkan konsumen mempunyai pandangan yang baik terhadap perusahaan. Dengan melalui pemasaran,  kita dapat mengetahui minat masyarakat secara lebih dekat terhadap jenis barang yang kita jual. Jadi, pemasaran juga merupakan kegiatan saling berhubungan sebagai suatu system untuk menghasilkan laba

2.      Strategi Lokasi
Pemilihan lokasi mempunyai fungsi strategis karena dapat menentukan tercapainya tujuan badan usaha. Koperasi “Semangat Muda” harus memilih lokasi usaha yang memiliki potensi tinggi untuk mendapatkan laba. Seperti mencoba membuat tempat koperasi di dua lantai, lantai 2 dan lantai 4 di Kampus J, karena di kampus tersebut merupakan kampus utama Universitas Gunadarma yang memiliki banyak mahasiswa yang berpotensi dapat menghasilkan laba bagi koperasi “Semangat Muda”, karena di Kampus J tidak memiliki koperasi konsumsi selain koperasi “Semangat Muda.”

3.      Strategi Harga
Berdasarkan pembeli, jenis produk, tempat dan pembeli. Harga memilik dua peranan utama dalam pengambilan keputusan para pembeli, yaitu peranan alokasi dari harga, yaitu fungsi harga yang membantu para pembeli untuk memutuskan cara memperoleh manfaat yang tetinggi yang diharapkan berdasarkan daya belinya.

Untuk memajukan koperasi “Semangat Muda”, koperasi ini menetapkan harga barang yang dijual yang tidak jauh dari harga aslinya. Dengan kata lain masih bisa dijangkau oleh seluruh mahasiswa/i kampus J Universitas Gunadarma. Koperasi “Semangat Muda” hanya mengambil untuk sedikit  agar mahasiswa berminta untuk membeli keperluan mereka di koperasi.

Adanya harga dapat membantu para pembeli untuk memutuskan cara mengalokasikan daya belinya pada berbagai jenis barang atau jasa. Dalam menentukan keputusan pembelian, informasi tentang harga juga sangat dibutuhkan dimana informasi ini akan diperhatikan, dipahami, dan makna yang dihasilkan dari informasi ini daoat mempengaruhi perilaku konsumen. Dengan demikian, hal tersebut sudah menjadi bukti nyata bahwa harga memiliki peran yang sangat penting dalam intensi pembelian terhadap barang-barang yang dijual oleh suatu badan usaha/perusahaan.


Penutup
A.  Kesimpulan
Dalam pengelolaan dan pengembangan, Koperasi “Semangat Muda” menggunakan tiga strategi yaitu strategi pemasaran, strategi lokasi dan strategi harga dimana masing-masing strategi memiliki keterkaitan satu sama lain yang dapat mendukung berkembangnya koperasi konsumen diwilayah kampus dan disekitar mahasiswa/i.

B.   Saran
Semoga kedepannya koperasi Konsumen “Semangat muda” dapat meningkat lagi dan dapat menjadi tumpuan ekonomi bagi masyarakat umum di Indonesia


Jumat, 22 November 2013

ekonomi koperasi kelompok kecil

BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.






Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
Koperasi
Pemodal Perorangan (penyertaan modal).




BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
Tata cara penerimaan anggota :
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum, Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)       (Dewi Christy)



ekonomi kopersi kelompok kecil



BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM

Pasal 8
1.      Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a.       Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
b.      Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet.
c.       Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
d.      Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.










 Lampiran VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
  2. Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
  1. Koperasi
  2. Pemodal Perorangan (penyertaan modal).





BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
  1. Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
  2. Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
  4. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.




Pasal 5
a.       Tata cara penerimaan anggota :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
  2. Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
  4. Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
  2. Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
  3. Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
  4. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
  5. Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  6. Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
  7. Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Bekasi, 19 November 2013

     Ketua Umum,                                                                                Sekretaris,

 (Thonthowi Jauhari)                                                                   (Dewi Christy)