BAB
V
USAHA
Bagian
Pertama
UMUM
Pasal
8
1. Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a. Menyediakan
produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota
dan masyarakat.
b. Menyediakan
sarana pelayanan berupa toko/outlet.
c. Menyediakan
informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi
harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan.
d. Mencari
mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih
kompetitif.
Lampiran
VI
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
- Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan
mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada
Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti:
- Koperasi
- Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri
yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling
lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh
Rapat Pengurus.
Pasal 5
a. Tata cara penerimaan anggota :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
- Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
- Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil
Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15
ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut
pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban
menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18
Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
- Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
- Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
- Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
- Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
- Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
- Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Bekasi, 19
November 2013
Ketua Umum, Sekretaris,
(Thonthowi Jauhari) (Dewi Christy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar